A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
B. Informasi-Informasi Dasar Dalam Bab SHU ini.
•SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak
(profit after tax)
•Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
•Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
•Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
•Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
•Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari
SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C. Prinsip Pembagian SHU
1.SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai.
D. Rumus Pembagian SHU
•SHUA = JUA
+ JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar