Kamis, 08 Desember 2011

Bab 2 : Sisa Hasil Usaha (SHU)

A.  Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

      Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperolrh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B.   Informasi-Informasi Dasar Dalam Bab SHU ini.

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak 
 (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota 
  terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk 
  simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
  pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. 
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
  bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari 
  SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
 
C.  Prinsip Pembagian SHU
 
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. SHU anggota dibayar secara tunai.

D.   Rumus Pembagian SHU

SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
 
 


  


 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar