Kamis, 08 Desember 2011

Bab 1 : Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) : 
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Selain prinsip menurut International Cooperative Alliance, terdapat pula prinsip-prinsip koperasi menurut para ahli, seperti di bawah ini.

  1. Prinsip Munkner
          •Keanggotaan bersifat sukarela
          •Keanggotaan terbuka
          •Pengembangan anggota
          •Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
          •Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
          •Koperasi sbg kumpulan orang-orang
          •Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
          •Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
          •Perkumpulan dengan sukarela
          •Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
          •Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
          •Pendidikan anggota
 
   2.   Prinsip Rochdale
           Pengawasan secara demokratis
 •Keanggotaan yang terbuka
 •Bunga atas modal dibatasi
 •Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
 •Penjualan sepenuhnya dengan tunai
 •Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
 •Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
 •Netral terhadap politik dan agama
  3.   Prinsip Herman Schulze
 •Swadaya
 •Daerah kerja tak terbatas
 •SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
 •Tanggung jawab anggota terbatas
 •Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
 •Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
 
4.    Prinsip Raiffeisen
 •Swadaya
 •Daerah kerja terbatas
 •SHU untuk cadangan
 •Tanggung jawab anggota tidak terbatas
 •Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
 •Usaha hanya kepada anggota
  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
 
Selain menurut para ahli di atas ada juga prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 :
 
           - Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
           - Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
           - Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
           - Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
           - Kemandirian
           - Pendidikan perkoperasian
           - Kerjasama antar koperasi
 
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar