Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Nama : Daniel
NPM : 21210669
Kelas : 2EB17
PT. A sebuah perusahaan yang bergerak
dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal – jurnal asing dengan tujuan
menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A
tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D) yang dilakukan
oleh PT. A untuk memperoleh produk – produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah
science and technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing
yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah
penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel
– artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi
berdasarkan topik – topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan
oleh para penerbit PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang
dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
- PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk penegembangan pendidikan.
- PT B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu penegtahuan.
- PT B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta ?
Menurut saya tidak terdapat pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh PT. A. Karena seperti yang kita ketahui PT B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan, dan PT A menjadikan jurnal asing yang diterbitkan PT B sebagai referensi, sehingga walaupun PT A memperbanyak jurnal asing yang diterbitkan oleh PT B hal tersebut tidak dapat disebut sebagai pelanggaran hak cipta, karena dia memperbanyak hanya digunakan sebagai referensi, lain halnya apabilla PT. A menjual jurnal – jurnal asing tersebut kepada pihak lain tanpa
mencantumkan sumber referensi, mengatasnamakan PT. A sebagai sumbernya dan
tidak meminta izin kepada PT. B, maka hal tersebut disebut pelanggaran hak
cipta.