Jumat, 29 Juni 2012

Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Nama    :  Daniel
NPM    :  21210669
Kelas    :  2EB17

PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal – jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk – produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel – artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik – topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para penerbit PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
  •   PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk penegembangan pendidikan.
  • PT B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu penegtahuan.
  • PT B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus

Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta ?
 
 
Menurut saya tidak terdapat pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh PT. A. Karena seperti yang kita ketahui PT B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan, dan PT A menjadikan jurnal asing yang diterbitkan PT B sebagai referensi, sehingga walaupun PT A memperbanyak jurnal asing yang diterbitkan oleh PT B hal tersebut tidak dapat disebut sebagai pelanggaran hak cipta, karena dia memperbanyak hanya digunakan sebagai referensi, lain halnya apabilla PT. A menjual jurnal – jurnal asing tersebut kepada pihak lain tanpa mencantumkan sumber referensi, mengatasnamakan PT. A sebagai sumbernya dan tidak meminta izin kepada PT. B, maka hal tersebut disebut pelanggaran hak cipta.