BAB X
PEMBUBARAN PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan
Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Pembubaran
Perkawinan Pada Umumnya
199.
Perkawinan bubar:
1.
oleh kematian;
2.
oleh tidak hadirnya si suami atau si isteri selama sepuluh tahun,
yang disusul oleh perkawinan baru isteri atau suaminya, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Bagian 5 Bab 18;
3.
oleh keputusan Hakim setelah pisah meja dan ranjang dan pendaftaran
Catatan Sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini;
4.
oleh perceraian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 3 bab
ini.
BAGIAN
2
Pembubaran
Perkawinan Setelah Pisah Meja dan Ranjang
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku
Bagi Golongan Tionghoa)
200.
Bila suami isteri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu
alasan dari alasan-alasan yang tercantum dalam pasal 233, maupun
atas permohonan kedua belah pihak, dan perpisahan itu tetap berlangsung
selama lima tahun penuh tanpa perdamaian antara kedua belah pihak,
maka mereka masing-masing bebas untuk menghadapkan pihak lain ke
pengadilan, dan menuntut agar perkawinan mereka dibubarkan.
201.
Tuntutan itu harus segera ditolak, bila pihak tergugat, setelah
tiga kali dari bulan ke bulan dipanggil ke Pengadilan tidak muncul-muncul,
atau datang dengan mengadakan perlawanan terhadap tuntutan itu,
atau menyatakan bersedia untuk berdamai dengan pihak lawan.
202.
Bila pihak tergugat menyetujui tuntutan, Pengadilan Negeri harus
memerintahkan, agar suami isteri itu secara pribadi bersama-sama
menghadap seorang atau lebih hakim anggota, yang akan berusaha mendamaikan
mereka.
Bila
usaha itu tidak berhasil, Hakim harus memerintahkan untuk kembali
lagi, paling cepat tiga bulan dan paling lambat enam bulan setelah
pertama kali menghadap.
Bila
ada alasan yang sah untuk tidak menghadap maka anggota atau para
anggota yang ditunjuk itu harus pergi ke rumah suami isteri itu.
Bila
salah seorang dari suami isteri, atau kedua-duanya, bertempat tinggal
di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang kepadanya permohonan
diajukan, maka Pengadilan Negeri itu boleh meminta Pengadilan Negeri
yang di daerah hukumnya kedua suami isteri itu bertempat tinggal
untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam tiga alinea terdahulu.
Pengadilan Negeri ini akan membuat berita acara tentang tindakan-tindakan
yang dilakukannya dan segera mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri
tersebut pertama.
Bila
salah seorang dari suami isteri, atau kedua-duanya bertempat tinggal
di luar Indonesia, Pengadilan Negeri boleh meminta kepada seorang
pejabat Pengadilan di negara tempat mereka berdiam, untuk melakukan
tindakan-tindakan tersebut dalam alinea satu dan dua, atau memerintahkannya
kepada Pegawai Perwakilan Indonesia di tempat tinggal suami isteri
itu. Berita Acara mengenai hal itu dikirimkan kepada Pengadilan
Negeri itu.
203.
Bila pertemuan yang kedua ternyata tidak berhasil juga, maka setelah
mendengar penuntut umum, Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan
dan menerima tuntutan itu, jika segala persyaratan acara telah dipenuhi
seperti yang dikemukakan di atas.
Namun
demikian, setelah mengadakan pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas
untuk menangguhkan putusan selama enam bulan, bila ternyata baginya
masih ada kemungkinan untuk berdamai.
204.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri ini boleh dimintakan banding
kepada Hakim yang lebih tinggi selambat-lambatnya dalam waktu satu
bulan.
205.
Perkawinan itu dibubarkan oleh putusan tersebut dan pendaftarannya
dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
Pendaftarannya
harus dilakukan dengan cara, dalam jangka waktu dan dengan ancaman
hukuman seperti yang ditentukan dalam Pasal 221 tentang perceraian.
206.
Pembubaran perkawinan tidak mengurangi akibat-akibat yang diatur
dalam Pasal 222 sampai dengan Pasal 228 dan Pasal 231 yang berdasarkan
Pasal 246 juga berlaku terhadap pisah meja dan ranjang, dan juga
tidak mengurangi syarat-syarat, yang berdasarkan pemufakatan berkenaan
dengan pasal 237, telah ditetapkan oleh suami isteri itu, baik terhadap
diri mereka maupun terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak-anak.
Pada
waktu memutuskan pisah meja dan ranjang itu, Hakim mengangkat salah
seorang dari antara orangtua yang telah melakukan kekuasaan orang
tua sebagai wali.
Atas
permohonan kedua orangtua atau salah seorang dan mereka, Pengadilan
Negeri berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pembubaran
perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, boleh mengubah penetapan
yang telah diberikan berdasarkan alinea yang lalu, dan persyaratan-persyaratan
terhadap anak-anak seperti yang termaksud dalam alinea pertama,
setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orangtua, wali
pengawasnya dan keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak yang
masih dibawah umur. Boleh dinyatakan, bahwa penetapan ini dapat
segera dilaksanakan, meskipun ada perlawanan atau banding dengan
atau tanpa jaminan.
Pemeriksaan
terhadap orangtua dan wali pengawas yang bertempat tinggal di luar
daerah hukum Pengadilan Negeri itu, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan
Negeri di tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, yang akan
menyampaikan berita acara tentang hal itu kepada Pengadilan Negeri
tersebut pertama. Pemanggilan para orangtua dan wali pengawas dilakukan
dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga
sedarah dan semenda. Mereka dapat mewakilkan diri dengan cara seperti
yang ditentukan dalam Pasal 334.
Salah
satu dari kedua orangtua yang tidak mengajukan permohonan dan yang
tidak menghadap atas panggilan boleh mengadakan perlawanan dalam
waktu tiga puluh hari setelah suatu penetapan atau suatu akta yang
dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaan penetapan itu,
disampaikan kepada orangtua itu sendiri, atau setelah dia melakukan
suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan, bahwa dia
telah mengerti tentang penetapan itu atau tentang pelaksanaannya
yang dimulai. Orangtua yang permohonannya telah ditolak, dan orangtua
yang kendati melakukan perlawanan telah dinyatakan salah, demikian
pula yang perlawanannya telah ditolak, boleh mohon banding dalam
waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan.
Bila
anak yang belum dewasa belum benar-benar berada dalam kekuasaan
orang yang berdasarkan salah satu ketentuan pasal ini ditugaskan
menjadi wali, maka dalam putusan itu atau dalam penetapan harus
diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan
alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku terhadap
hal ini.
206a.
Dalam kenyataan pemutusan atau pada pengubahan seperti yang diinaksud
dalam alinea ketiga Pasal 206b, bila ada ketakutan yang beralasan,
jangan-jangan orangtua yang tidak diserahi tugas perwalian tidak
akan memberi cukup bantuan untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak
yang belum dewasa, Pengadilan Negeri dapat pula memberi perintah
tersebut dalam Pasal 230b, dengan cara dan dengan akibat-akibat
seperti yang yang ditentukan dalam pasal itu.
Dalam
hal tidak ada perintah ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran
itu kepada pengadilan, setelah penetapan pembubaran perkawinan itu
didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
206b.
Ketentuan Pasal 232a berlaku juga bagi orang-orang yang kawin kembali
satu sama lain, setelah perkawinan mereka yang dahulu dibubarkan
sesuai dengan pasal-pasal sebelum ini.
BAGIAN
3
Perceraian
Perkawinan
(Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku
Bagi Golongan Tionghoa)
207.
Gugatan perceraian perkawinan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri
yang di daerah hukumnya si suami mempunyai tempat tinggal pokok,
pada waktu memajukan permohonan termaksud dalam Pasal 831 Reglemen
Acara Perdata atau tempat tinggal yang sebenarnya bila tidak mempunyai
tempat tinggal pokok.
Jika
pada waktu mengajukan surat permohonan tersebut di atas si suami
tidak mempunyai tempat tinggal pokok atau tempat tinggal yang sesungguhnya
di Indonesia, maka gugatan itu harus diajukan kepada Pengadilan
Negeri tempat kediaman si isteri yang sebenarnya.
208.
Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan
persetujuan bersama.
209.
Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai
berikut:
1.
zina;
2.
meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk;
3.
dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat
lagi, setelah dilangsungkan perkawinan;
4.
pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang
dari suami isteri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga
membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang
berbahaya.
210. Bila salah seorang dari suami isteri itu dengan keputusan
Hakim dikenakan hukuman karena telah berzina, maka untuk mendapatkan
perceraian perkawinan, cukuplah salinan surat putusan itu disampaikan
kepada Pengadilan Negeri dengan surat keterangan, bahwa putusan
itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Ketentuan
ini berlaku juga, bila perceraian perkawinan ini dituntut karena
si suami atau si isteri dikenakan hukuman penjara lima tahun atau
hukuman yang lebih berat.
211.
Dalam hal perbuatan meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad
buruk, demikian pula dalam hal perubahan tempat tinggal pokok atau
tempat tinggal sebenarnya, yang terjadi setelah timbulnya sebab
perceraian perkawinan, tuntutan perceraian perkawinan itu boleh
juga diajukan kepada Pengadilan di tempat tinggal bersama yang terakhir.
Tuntutan
akan perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal
bersama dengan itikad buruk hanya dapat dikabulkan, bila yang meninggalkan
tempat tinggal bersama tanpa alasan sah, tetap menolak untuk kembali
kepada suami atau isterinya.
Tuntutan
itu tidak boleh dimulai sebelum lampau lima tahun, terhitung sejak
suami atau isteri itu meninggalkan tempat tinggal bersama mereka.
Bila
kepergian itu mempunyai alasan yang sah, jangka waktu lima tahun
itu akan dihitung sejak berakhirnya alasan itu.
212.
Isteri itu, baik sebagai penggugat untuk perceraian maupun sebagai
tergugat, dengan izin Hakim boleh meninggalkan rumah suaminya selama
berlangsungnya persidangan.
Pengadilan
Negeri akan menunjuk rumah di mana isteri itu harus tinggal.
213.
Isteri itu tidak berhak untuk menuntut tunjangan nafkah, yang setelah
ditentukan Hakim harus dibayar oleh si suami kepada isterinya selama
berlangsungnya perkara itu.
Bila
isteri itu, tanpa izin Hakim, meninggalkan tempat tinggal yang ditunjuk
baginya, maka tergantung pada keadaan, dia boleh diberi hak lagi
untuk menuntut tunjangan, bahkan bila dia adalah penggugat, dia
dapat dinyatakan tidak dapat diterima untuk melanjutkan tuntutan
hukumnya.
214.
Pengadilan Negeri, selama persidangan masih berjalan, bebas untuk
mencabut pelaksanaan kekuasaan orangtua untuk sementara seluruhnya
atau sebagian, dan sejauh dianggap perlu, memberikan wewenang-wewenang
yang demikian atas diri dan barang-barang anak-anak kepada pihak
lain antara orangtua itu, atau kepada orang yang ditunjuk Pengadilan
Negeri, atau kepada dewan perwalian.
Terhadap
penetapan-penetapan ini tidak diperkenankan memohon banding. Penetapan-
penetapan itu tetap berlaku sampai putusan yang menolak gugatan
perceraian memperoleh kekuatan hukum yang pasti; dalam hal gugatan
diterima, penetapan-penetapan itu tetap berlaku sampai satu bulan
berlalu, setelah penetapan yang diberikan berkenaan dengan itu untuk
mengatur soal perwalian memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Mengenai
biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai dengan alinea pertama, berlaku
alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f.
215.
Hak-hak si suami mengenai pengurusan harta si isteri tidak terhenti
selama perkara berjalan, hal ini tidak mengurangi wewenang si isteri
untuk melindungi haknya, dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan
yang ditunjukkan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
Semua
akta si suami yang sengaja mengurangi hak-hak si isteri adalah batal.
216.
Hak untuk menuntut perceraian perkawinan gugur jika terjadi perdamaian
suami isteri, entah perdamaian itu terjadi setelah si suami atau
si isteri mengetahui perbuatan-perbuatan yang sedianya boleh dipakai
sebagai alasan untuk menggugat, entah setelah gugatan untuk perceraian
dilakukan.
Undang-undang
menganggap telah ada perdamaian, bila si suami dan si isteri tinggal
bersama lagi setelah isteri dengan izin Hakim meninggalkan rumah
kediaman mereka bersama.
217.
Suami atau isteri, yang mengajukan gugatan baru atas dasar suatu
sebab baru yang timbul setelah perdamaian, boleh mepergunakan alasan-alasan
yang lama untuk mendukung gugatannya.
218.
Gugatan untuk perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat
tinggal bersama dengan itikad buruk, gugur bila suami atau isteri,
sebelum diputuskan perceraian, kembali ke rumah kediaman bersama.
Namun bila setelah sebab yang sah, pihak lain oleh memulai gugatan
baru untuk perceraian perkawinan enam bulan setelah kepergian itu,
dan boleh menggunakan alasan-alasan lama untuk mendukung gugatannya.
Dalam
hal itu, gugatan perceraian perkawinan tidak akan gugur bila pihak
yang meninggalkan tempat tinggal bersama itu kembali sekali lagi.
219.
Dalam kedua hal yang diatur dalam Pasal 210, suami atau isteri yang
membiarkan lampau waktu enam bulan terhitung dari hari putusan Hakim
mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat diterima lagi
untuk memulai gugatan perceraian perkawinan.
Bila
salah seorang dari suami isteri itu berada di luar negeri pada waktu
pihak yang lain mendapat putusan hukuman, maka jangka waktu yang
ditetapkan adalah enam bulan dihitung mulai dari hari kembalinya
ke Indonesia.
220.
Gugatan untuk perceraian gugur, bila salah seorang dari kedua suami
isteri meninggal sebelum ada putusan.
221.
Perkawinan dibubarkan oleh keputusan hakim dan pendaftaran perceraian
yang ditetapkan dengan putusan itu dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
Pendaftaran
itu harus dilakukan atas permohonan kedua suami isteri atau salah
seorang dari mereka di tempat pendaftaran perkawinan itu.
Jika
perkawinan itu dilaksanakan di luar Indonesia, maka pendaftaran
harus dilakukan dalam daftar-daftar Catatan Sipil di Jakarta.
Pendaftaran
itu harus dilakukan dalam jangka waktu enam bulan, terhitung dari
hari putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Bila
pendaftaran itu tidak dilakukan dalam jangka waktu itu, kekuatan
putusan perceraian itu hapus, dan perceraian tidak dapat dituntut
sekali lagi atas dasar dan alasan yang sama.
222.
Suami atau isteri yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan,
boleh menikmati keuntungan-keuntungan yang dijanjikan kepadanya
oleh pihak lain berkenaan dengan perkawinan mereka, sekalipun keuntungan-keuntungan
itu dijanjikan secara timbal balik.
223.
Sebaliknya, suami atau isteri yang dinyatakan kalah dalam putusan
perceraian itu, kehilangan semua keuntungan yang dijanjikan oleh
pihak lain kepadanya berkenaan dengan perkawinan mereka.
224.
Dengan berlakunya perceraian perkawinan, keuntungan-keuntungan yang
dijanjikan akan keluar setelah kematian salah seorang danri suami
isteri itu, tidak segera dapat dituntut, pihak yang gugatannya untuk
perceraian perkawinan dikabulkan, baru boleh mempergunakan haknya
akan keuntungan-keuntungan itu setelah pihak lawannya meninggal.
225.
Bila suami atau isteri, yang atas permohonannya dinyatakan perceraian,
tidak mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk biaya penghidupan,
maka Pengadilan Negeri akan menetapkan pembayaran tunjangan hidup
baginya dari harta pihak yang lain.
226.
Dihapus dengan 5. 1938-622.
227.
Kewajiban untuk memberi tunjangan hidup terhenti dengan kematian
si suami atau si isteri.
228.
Tunjangan-tunjangan yang dijanjikan oleh pihak ketiga dalam perjanjian
perkawinan, tetap harus dibayar kepada si suami atau si isteri yang
mendapat janji untuk kepentingannya.
229.
Setelah memutuskan perceraian, dan setelah mendengar atau memanggil
dengan sah para orangtua atau keluarga sedarah atau semenda dari
anak-anak yang dibawah umur, Pengadilan Negeri akan menetapkan siapa
dari kedua orangtua akan melakukan perwalian atas tiap-tiap anak,
kecuali jika kedua orangtua itu dipecat atau dilepaskan dari kekuasaan
orangtua, dengan mengindahkan putusan-putusan Hakim terdahulu yang
mungkin memecat atau melepas mereka dari kekuasaan orangtua.
Penetapan
ini tidak berlaku sebelum hari putusan perceraian perkawinan itu
memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Sebelum itu tidak usah dilakukan
pemberitahuan, dan tidak boleh dilakukan perlawanan atau banding.
Terhadap
penetapan ini, bapak atau ibu yang tidak diangkat menjadi wali boleh
melakukan perlawanan, bila dia tidak hadir atas panggilan yang dimaksud
dalam alinea pertama. Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu
tiga puluh hari setelah penetapan itu diberitahukan kepadanya.
Bapak
atau ibu yang setelah hadir atas panggilan tidak diangkat menjadi
wali,atau yang perlawanannya ditolak, dalam tiga puluh hari setelah
hari termasuk dalam alinea kedua, dapat naik banding mengenai penetapan
itu.
Alinea
keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan para orangtua.
230.
Atas dasar hal-hal yang terjadi setelah putusan perceraian perkawinan
memperoleh kekuatan hukum yang pasti, maka Pengadilan Negeri berkuasa
untuk mengubah penetapan- penetapan yang telah diberikan menurut
alinea pertama pasal yang lalu atas permohonan kedua orangtua atau
salah seorang setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua
orangtua, para wali pengawas dan keluarga sedarah atau semenda anak-anak
yang di bawah umur. Penetapan-penetapan ini boleh dinyatakan dapat
dilaksanakan dengan segera meskipun ada perlawanan atau banding,
dengan atau tanpa jaminan.
Ketentuan
alinea keempat dan kelima Pasal 206 berlaku terhadap hal ini.
230a.
Bila anak-anak yang di bawah umur belum berada dalam kekuatan nyata
seseorang berdasarkan Pasal 230 atau 229 ditugaskan menjadi wali,
atau dalam kekuasaan bapak, ibu atau dewan perwalian yang mungkin
diserahi anak-anak itu berdasarkan Pasal 214 alinea pertama, maka
dalam penetapan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak
itu.
Ketentuan-ketentuan
alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h dalam hal ini
berlaku.
230b.
Pada penetapan dalam alinea pertama Pasal 229, setelah mendengar
atau memanggil dengan sah seperti yang dimaksud dalam alinea itu
dan setelah mendengar dewan perwalian, bila ada kekhawatiran yang
beralasan, bahwa orangtua yang diserahi tugas perwalian, tidak akan
memberikan tunjangan secukupnya untuk biaya hidup dan pendidikan
anak-anak yang masih di bawah umur, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan
juga, bahwa orangtua itu untuk biaya hidup dan pendidikan anak tiap-tiap
tiga bulan akan membayarkan kepada dewan perwalian suatu jumlah
yang dalam pada itu ditentukan. Ketentuan-ketentuan alinea kedua,
ketiga dan keempat Pasal 229 berlaku juga terhadap perintah ini.
230c.
Bila tidak ada perintah seperti yang dimaksud dalam alinea pertama
pasal sebelum ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran tunjangan
itu lewat Pengadilan, setelah putusan tentang perceraian perkawinan
itu didaftarkan dalam daftar-daftar catatan sipil.
230d.
Dihapus dengan S. S. 1938-622.
231.
Bubarnya perkawinan karena perceraian tidak akan menyebabkan anak-anak
yang lahir dari perkawinan itu kehilangan keuntungan-keuntungan
yang telah dijaminkan bagi mereka oleh undang-undang, atau oleh
perjanjian perkawinan orangtua mereka.
Akan
tetapi anak-anak itu tidak boleh menuntutnya, selain dengan cara
yang sama dan dalam keadaan yang sama seakan-akan tidak pernah terjadi
perceraian perkawinan.
232.
Bila suami isteri yang bercerai itu dahulu kawin dengan gabungan
harta bersama, pembagian harta harus dilakukan berdasarkan dan dengan
cara seperti yang ditentukan dalam Bab 6.
232a.
Bila suami isteri itu kawin kembali satu sama lain, semua akibat
perkawinan itu menurut hukum dengan sendirinya timbul kembali, seakan-akan
tidak pernah terjadi perceraian. Namun hal ini tidak mengurangi
kelanjutan berlakunya perbuatan-perbuatan yang sekiranya telah dilakukan
terhadap pihak-pihak ketiga selama waktu antara perceraian itu dengan
perkawinan baru, dan tidak mengurangi kelanjutan berlakunya penetapan-penetapan
Hakim, yang sekiranya telah memecat atau melepaskan suami isteri
itu dari perwalian atas anak-anak mereka sendiri, penetapan-penetapan
mana harus dipandang sebagai pemecatan atau pelepasan dari kekuasaan
orangtua.
Segala
persetujuan antara suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah
batal.
250.
Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh
suami sebagai bapaknya.
251.
Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh
dari perkawinan, dapat diingkari oleh suami. Namun pengingkaran
itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut:
1.
bila sebelum perkawinan suami telah mengetahui kehamilan itu;
2.
bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani
olehnya, atau memuat suatu keterangan darinya yang berisi bahwa
dia tidak dapat menandatanganinya;
3.
bila anak itu dilahirkan mati.
252. Suami
tidak dapat mengingkari keabsahan anak, hanya bila dia dapat membuktikan
bahwa sejak hari ketiga ratus dan keseratus delapan puluh hari sebelum
lahirnya anak itu, dia telah berada dalam keadaan tidak mungkin
untuk mengadakan hubungan jasmaniah dengan isterinya, baik karena
keadaan terpisah maupun karena sesuatu yang kebetulan saja.
Dengan
menunjuk kepada kelemahan alamiah jasmaninya, suami tidak dapat
mengingkari anak itu sebagai anaknya.
253.
Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak atas dasar perzinaan,
kecuali bila kelahiran anak telah dirahasiakan terhadapnya, dalam
hal itu, dia harus diperkenankan untuk menjadikan hal itu sebagai
bukti yang sempurna, bahwa dia bukan ayah anak itu.
254.
Dia dapat mengingkari keabsahan seorang anak, yang dilahirkan tiga
ratus hari setelah putusan pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan
hukum yang pasti, tanpa mengurangi hak isterinya untuk mengemukakan
peristiwa-peristiwa yang cocok kiranya untuk menjadi bukti bahwa
suaminya adalah bapak anak itu.
Bila
pengingkaran itu telah dinyatakan sah, perdamaian antara suami isteri
itu tidak menyebabkan si anak memperoleh kedudukan sebagai anak
yang sah.
255.
Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan
adalah tidak sah.
Bila
kedua orangtua seorang anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah
putusnya perkawinan kawin kembali satu sama lain, si anak tidak
dapat memperoleh kedudukan anak sah selain dengan cara yang sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini.
256.
Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal-pasal 251, 252, 253, dan 254,
pengingkaran keabsahan anak harus dilakukan suami dalam waktu satu
bulan, bila dia berada di tempat kelahiran anak itu, atau di sekitar
itu; dalam waktu dua bulan setelah dia kembali, bila dia telah tidak
berada di situ; dalam waktu dua bulan setelah diketahuinya penipuan,
bila kelahiran anak itu telah disembunyikan terhadapnya.
Semua
akta yang dibuat di luar Pengadilan, yang berisi pengingkaran suami,
tidak mempunyai kekuatan hukum, bila dalam dua bulan tidak diikuti
oleh suatu tuntutan di muka Hakim.
Bila
suami, setelah melakukan pengingkaran dengan akta yang dibuat di
luar Pengadilan, meninggal dunia dalam jangka waktu tersebut di
atas, maka bagi para ahli warisnya terbuka jangka waktu baru selama
dua bulan untuk mengajukan tuntutan hukum mereka.
257.
Tuntutan hukum yang diajukan oleh suami itu gugur bila para ahli
waris tidak melanjutkannya dalam waktu dua bulan, terhitung dari
hari meninggalnya suami.
258.
Bila suami meninggal dia menerapkan haknya dalam hal ini, padahal
waktunya untuk itu masih berjalan, maka para ahli warisnya tidak
dapat mengingkari keabsahan anak itu selain dalam hal tersebut Pasal
252.
Gugatan
untuk membantah keabsahan anak itu harus dimulai dalam waktu dua
bulan terhitung sejak anak itu memiliki harta benda suami, atau
sejak para ahli warisnya terganggu dalam memilikinya oleh anak.
259.
Dalam hal-hal di mana para ahli waris, berkenaan dengan pasal-pasal
256, 257, dan 258 mempunyai wewenang untuk memulai atau melanjutkan
suatu gugatan untuk membantah keabsahan seorang anak, mereka akan
memperoleh jangka waktu satu tahun, bila salah seorang atau lebih
dari mereka bertempat tinggal di luar negeri.
Dalam
hal ada perang di laut, jangka waktu itu dilipat duakan.
Dengan
S. 1946-67 yang berlaku 13 Juli 1946, ditentukan:
(1)
Hakim yang menangani gugatan yang dilakukan atau memungkinkan dilakukan
untuk mengingkari keabsahan anak, berwenang sampai pada waktu yang
akan ditentukan oleh Presiden, untuk memperpanjang jangka waktu
yang diatur dalam pasal 256 sampai 259 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata untuk mengingkari keabsahan seorang anak dengan akta yang
dibuat di luar pengadilan. untuk mengajukan suatu gugatan pengingkaran
semacam itu, atau untuk melanjutkan gugatan demikian dengan jangka
waktu tertentu, ataupun sampai saat tertentu, bila pengindahan jangka
waktu tersebut di atas karena keadaan- keadaan luar biasa, selayaknya
tidak dapat diharapkan.
(2)
Perpanjangan waktu termaksud dalam ayat (1) boleh diberikan oleh
hakim karena jabatan.
260.
Semua gugatan untuk mengingkari keabsahan seorang anak harus ditujukan
kepada wali yang secara khusus diperbantukan kepada anak itu, dan
ibunya harus dipanggil dengan sah untuk sidang itu.
261.
Asal keturunan anak-anak sah dibuktikan dengan akta-akta kelahiran
yang didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
Bila
tidak ada akta demikian,cukuplah bila seorang anak telah mempunyai
kedudukan tak terganggu sebagai anak sah.
262.
Pemilikan kedudukan demikian dapat dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa
yang, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menunjukkan hubungan
karena kelahiran dan karena perkawinan antara orang tertentu dan
keluarga yang diakui olehnya, bahwa dia termasuk di dalamnya.
Yang
terpenting dari peristiwa-peristiwa ini antara lain adalah:
bahwa
orang-orang itu selalu memakai nama bapak yang dikatakannya telah
menurunkannya;
bahwa
bapak itu telah memperlakukan dia sebagai anaknya, dan dia sebagai
anak telah diurus dalam hal pendidikan, pemeliharaan dan penghidupannya;
bahwa
masyarakat senantiasa mengakui dia selaku anak bapaknya
bahwa
sanak saudaranya mengakui dia sebagai anak bapaknya.
263.
Tiada seorang pun dapat menyandarkan diri pada kedudukan yang bertentangan
dengan kedudukan yang nyata dinikmatinya dan sesuai dengan akta
kelahirannya, dan sebaliknya tiada seorang pun dapat menyanggah
kedudukan yang dimiliki seorang anak sesuai dengan akta kelahirannya.
264.
Bila tidak ada akta kelahiran dan tidak nyata pemilikan kedudukan
yang tak terputus-putus, dan bila anak itu didaftarkan dengan nama-nama
palsu dalam daftar-daftar Catatan Sipil atau seakan-akan dilahirkan
dari bapak ibu yang tidak dikenal, maka asal keturunannya dapat
dibuktikan dengan saksi-saksi.
Namun
pembuktian dengan cara demikian tidak boleh diperkenankan, kecuali
bila ada bukti permulaan tertulis, atau bila dugaan-dugaan atau
petunjuk-petunjuk dari peristiwa-peristiwa yang tidak dapat dibantah
lagi kebenarannya, dapat dianggap cukup berbobot untuk memperkenankan
pembuktian demikian.
265.
Bukti permulaan tertulis adalah surat-surat ke luar, daftar-daftar
dan surat- surat rumah tangga bapak atau ibu, atau akta-akta notaris
atau akta-akta di bawah tangan yang berasal dari pihak-pihak yang
tersangkut dalam perselisihan, atau bila masih hidup, mereka yang
sedianya berkepentingan dalam perselisihan itu.
266.
Bukti lawan itu terdiri dari segala alat bukti yang cocok untuk
menunjukkan, bahwa orang yang menyandarkan diri pada asal keturunannya
bukan anak dari ibu yang diakuinya sebagai ibunya, atau juga bila
soal ibu telah dibuktikan bahwa dia bukan anak dari suami ibu itu.
267.
Hanya Hakim perdatalah yang berwenang untuk mengadili tuntutan-tuntutan
akan suatu kedudukan.
268.
Tuntutan pidana karena kejahatan penggelapan kedudukan tidak dapat
dilancarkan sebelum keputusan akhir atas sengketa mengenai kedudukan
itu diucapkan.
Akan
tetapi kejaksaan bebas untuk melancarkan suatu tuntutan pidana seperti
itu, bila pihak-pihak yang berkepentingan tinggal diam, asalkan
ada bukti permulaan tertulis, sesuai dengan ketentuan Pasal 265,
dan pada permulaan pemeriksaan pidana telah dinyatakan adanya bukti
permulaan.
269.
Gugatan untuk menarik kembali kedudukan terhadap anak, tidak terkena
lewat ketentuan waktu.
270.
Para ahli waris anak yang tidak memperjuangkan kedudukannya, tidak
dapat melancarkan gugatan seperti itu, kecuali bila anak meninggal
waktu masih di bawah umur atau dalam tiga tahun setelah menjadi
dewasa.
271.
Namun para ahli waris dapat melanjutkan tuntutan hukum demikian,
bila hal itu telah dimulai oleh anak itu, kecuali bila anak itu
tidak melanjutkan tuntutannya selama tiga tahun sejak tindakan acara
yang terakhir dilakukan.
271a.
Orang yang gugatannya untuk memperjuangkan suatu kedudukan perdata
atau untuk mengingkari keabsahan seorang anak dikabulkan, setelah
putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti, harus menyeluruh
melakukan pendaftaran putusan itu dalam daftar kelahiran yang sedang
berjalan di tempat kelahiran anak itu didaftar. Hal ini harus diterangkan
pula pada margin akta kelahiran itu.
BAGIAN
2
Pengesahan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi
Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
272.
Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau
penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak
dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan
pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu
terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.
273.
Anak yang dilahirkan dari orangtua, yang tanpa memperoleh dispensasi
dari Pemerintah tidak boleh kawin satu sama lainnya, tidak dapat
disahkan selain dengan cara mengakui anak itu dalam akta kelahiran.
274.
Bila orangtua, sebelum atau pada waktu melakukan perkawinan telah
lalai untuk mengakui anak di luar kawin, kelalaian mereka ini dapat
diperbaiki dengan surat pengesahan dari Presiden, yang diberikan
setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.
275.
Dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal yang lalu,
dapat juga disahkan anak di luar kawin yang telah diakui menurut
undang-undang:
1.
bila anak itu lahir dari orangtua, yang karena kematian salah seorang
dari mereka, perkawinan mereka tidak jadi dilaksanakan;
2.
bila anak itu dilahirkan oleh seorang ibu, yang termasuk golongan
Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu; bila ibunya meninggal
dunia atau bila ada keberatan-keberatan penting terhadap perkawinan
orang tua itu, menurut pertimbangan Presiden.
276.
Dalam hal-hal seperti yang dinyatakan dalam dua pasal yang tersebut
terakhir, Mahkamah Agung, bila menganggap perlu, sebelum memberikan
nasihatnya, harus mendengar atau memerintahkan untuk mendengar keluarga
sedarah si pemohon, dan bahkan dapat memerintahkan bahwa permohonan
pengesahan itu diumumkan dalam Berita Negara.
277.
Pengesahan anak, baik dengan menyusulnya perkawinan orangtuanya
maupun dengan surat pengesahan menurut Pasal 274, menimbulkan akibat,
bahwa terhadap anak-anak itu berlaku ketentuan undang-undang yang
sama, seakan-akan mereka dilahirkan dalam perkawinan itu.
278.
Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 275, pengesahan itu hanya
berlaku mulai dari diberikannya surat pengesahan Presiden; hal itu
tidak boleh berakibat merugikan anak-anak sah sebelumnya dalam hal
pewarisan, demikian pula hal itu tidak berlaku bagi keluarga sedarah
lainya dalam hal pewarisan, kecuali bila mereka yang terakhir ini
telah menyetujui pemberian surat pengesahan itu.
279.
Dengan cara yang sama dan menurut ketentuan yang sama seperti yang
tercantum dalam pasal-pasal yang lalu, anak yang telah meninggal
dan meninggalkan keturunan, boleh juga disahkan; pengesahannya itu
berakibat menguntungkan keturunan itu.
BAGIAN
3
Pengakuan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi
Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
280.
Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan
perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.
281.
Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu
akta otentik, bila belum diadakan dalam akta kelahiran atau pada
waktu pelaksanaan perkawinan.
Pengakuan
demikian dapat juga dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pegawai
Catatan Sipil, dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari
penandatanganan. Pengakuan itu harus dicantumkan pada margin akta
kelahirannya, bila akta itu ada.
Bila
pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik lain, tiap-tiap
orang yang berkepentingan berhak minta agar hal itu dicantumkan
pada margin akta kelahirannya.
Bagaimanapun
kelalaian mencatatkan pengakuan pada margin akta kelahiran itu tidak
boleh dipergunakan untuk membantah kedudukan yang telah diperoleh
anak yang diakui itu.
282.
Pengakuan anak di luar kawin oleh orang yang masih di bawah umur
tidak ada harganya, kecuali jika orang yang masih di bawah umur
itu telah mencapai umur genap sembilan belas tahun, dan pengakuan
itu bukan akibat dari paksaan, kekeliruan, penipuan atau bujukan.
Namun
anak perempuan di bawah umur boleh melakukan pengakuan itu, sebelum
dia mencapai umur sembilan belas tahun.
283.
Anak yang dilahirkan karena perzinaan atau penodaan darah (incest,
sumbang), tidak boleh diakui tanpa mengurangi ketentuan Pasal 273
mengenai anak penodaan darah.
284.
Tiada pengakuan anak di luar kawin dapat diterima selama ibunya
masih hidup, meskipun ibu itu termasuk golongan Indonesia atau yang
disamakan dengan golongan itu, bila ibu tidak menyetujui pengakuan
itu.
Bila
anak demikian itu diakui setelah ibunya meninggal, pengakuan itu
tidak mempunyai akibat lain daripada terhadap bapaknya.
Dengan
diakuinya seorang anak di luar kawin yang ibunya termasuk golongan
Indonesia atau golongan yang disamakan dengan itu, berakhirlah hubungan
perdata yang berasal dari hubungan keturunan yang alamiah, tanpa
mengurangi akibat-akibat yang berhubungan dengan pengakuan oleh
ibu dalam hal-hal dia diberi wewenang untuk itu karena kemudian
kawin dengan bapak.
285.
Pengakuan yang diberikan oleh salah seorang dari suami isteri selama
perkawinan untuk kepentingan seorang anak di luar kawin, yang dibuahkan
sebelum perkawinan dengan orang lain dari isteri atau suaminya,
tidak dapat mendatangkan kerugian, baik kepada suami atau isteri
maupun kepada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.
Walaupun
demikian, pengakuan yang dilakukan oleh bapak ibunya, demikian juga
semua tuntutan akan kedudukan yang dilakukan oleh pihak si anak,
dapat dibantah oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan dalam
hal itu.
286.
Setiap pengkauan yang dilakukan oleh bapak atau ibu, begitupun setiap
tuntutan yang dilancarkan oleh pihak anak, boleh ditentang oleh
semua mereka yang berkepentingan dalam hal itu.
287.
Dilarang menyelidiki siapa bapak seorang anak.
Namun
dalam hal kejahatan tersebut dalam Pasal 285 sampai dengan 288,
294, dan 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bila saat dilakukannya
kejahatan itu bertepatan dengan saat kehamilan perempuan yang terhadapnya
dilakukan kejahatan itu, maka atas gugatan pihak yang berkepentingan
orang yang bersalah boleh dinyatakan sebagai bapak anak itu.
288.
Menyelidiki siapa ibu seorang anak, diperkenankan.
Dalam
hal itu, anak wajib melakukan pembuktian dengan saksi-saksi kecuali
bila telah ada bukti permulaan tertulis.
289.
Tiada seorang anak pun diperkenankan menyelidiki siapa bapak atau
ibunya, dalam hal-hal di mana menurut Pasal 283 pengakuan tidak
boleh dilakukan.
BAB XIII
KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA
(Tidak
Berlaku Bagi Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku
Bagi Golongan Tionghoa)
290. Kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan
antara orang-orang dimana yang seorang adalah keturunan dan yang
lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama.
Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah
kelahiran, setiap kelahiran disebut derajat.
291. Urusan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut
garis. Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang, di
mana yang satu merupakan keturunan yang lain, garis menyimpang ialah
urutan derajat antara orang-orang, di mana yang seorang bukan keturunan
dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak asal yang sama.
292. Dalam garis lurus, dibedakan garis
lurus ke bawah dan garis lurus ke atas.Yang pertama merupakan hubungan
antara bapak asal dan keturunannya dan yang terakhir adalah hubungan
antara seorang dan mereka yang menurunkannya.
293. Dalam garis lurus derajat-derajat antara
dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran; dengan demikian,
dalam garis ke bawah, seorang anak, dalam pertalian dengan bapaknya
ada dalam derajat pertama, seorang cucu ada dalam derajat kedua,
dan demikianlah seterusnya; sebaliknya dalam garis ke atas, seorang
bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan anak dan cucu, ada dalam
derajat pertama dan kedua, dan demikianlah seterusnya.
294. Dalam garis menyimpang, derajat-derajat
dihitung dengan banyaknya kelahiran, mula-mula antara keluarga sedarah
yang satu dan bapak asal yang sama dan terdekat dan selanjutnya
antara yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang lain; dengan
demikian, dua orang bersaudara ada dalam derajat kedua paman dan
keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat
keempat, dan demikian seterusnya.
295. Kekeluargaan semenda adalah satu pertalian
kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang
dari suami isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain.
Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga
sedarah pihak isteri dan sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda.
296. Derajat kekeluargaan semenda dihitung
dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan
sedarah.
297.
Dengan terjadinya suatu perceraian, kekeluargaan semenda antara
salah satu dari suami isteri dan para keluarga sedarah dari pihak
yang lain tidak dihapuskan.
BAB XIV
KEKUASAAN ORANG TUA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi
Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Akibat-akibat Kekuasaan Orangtua Terhadap Pribadi Anak
298. Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib
menghormati dan menghargai orangtuanya.
Orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak
mereka yang masih di bawah umur. Kehilangan kekuasaan orangtua atau
kekuasaan wali tidak membebaskan mereka dari kewajiban untuk memberi
tunjangan menurut besarnya pendapat mereka guna membiayai pemeliharaan
dan pendidikan anak-anak mereka itu. Bagi yang sudah dewasa berlaku
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bagian 3 bab ini.
299. Selama perkawinan orangtuanya, setiap anak
sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan kedua orangtuanya, sejauh
kedua orangtua tersebut tidak dilepaskan atau dipecat dari kekuasaan
itu.
300. Kecuali jika terjadi pelepasan atau pemecatan
dan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pisah meja dan ranjang,
bapak sendiri yang melakukan kekuasaan itu.
Bila bapak berada dalam keadaan tidak mungkin untuk
melakukan kekuasaan orangtua, kekuasaan orangtua, kekuasaan itu
dilakukan oleh ibu, kecuali dalam hal adanya pisah meja dan ranjang.
Bila ibu juga tidak dapat atau tidak berwenang,
maka oleh Pengaditan Negeri diangkat seorang wali sesuai dengan
Pasal 359.
301. Tanpa mengurangi ketentuan
dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan ranjang,
perceraian perkawinan, serta pisah meja dan ranjang, orangtua itu
wajib untuk tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan dan tiaptiap tiga
bulan, membayar kepada dewan wali sebanyak yang
ditetapkan oleh Pengadilan Negeri atas tuntutan dewan itu, untuk
kepentingan pemeliharaan dan pendidikan anak mereka yang di bawah
umur, pun sekiranya mereka tidak mempunyai kekuasaan orangtua atau
perwalian atas anak itu dan tidak dibebaskan atau dipecat dari itu.
302. Bila bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan
orangtua mempunyai alasan-alasan yang sungguh - sungguh untuk merasa
tidak puas akan kelakuan anaknya, maka Pengadilan Negeri, atas permohonannya
atau atas permohonan dewan wali, asal dewan ini diminta olehnya
untuk itu dan melakukannya untuk kepentingannya, boleh memerintahkan
penampungan anak itu selama waktu tertentu dalam suatu lembaga negara
atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penampungan ini
dibiayai oleh anak itu; penampungan itu tidak boleh diperintahkan
untuk lebih lama dari enam bulan berturut-turut, bila pada waktu
penetapan itu anak belum mencapai umur empat belas tahun, atau bila
pada waktu penetapan itu dicapai umur tersebut, paling lama satu
tahun dan sekali-kali tidak boleh melewati saat dia mencapai kedewasaan.
Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan penampungan
sebelum mendengar dewan perwalian dan dengan tidak mengurangi ketentuan
alinea pertama Pasal 303, sebelum mendengar anak itu; bila orangtua
yang satu lagi tidak kehilangan kekuasaan orangtua, maka dia pun
harus didengar lebih dahulu setidak-tidaknya dipanggil dengan sah.
Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan tersebut terakhir.
303. Bila anak itu tidak menghadap untuk didengar
pada hari yang ditentukan, Pengadilan Negeri harus menunda pemeriksaan
itu sampai hari yang kemudian ditentukan, dan harus memerintahkan
agar hari itu anak dibawa kehadapannya oleh juru sita atau polisi;
penetapan ini dilaksanakan atas perintah kejaksaan; bila ternyata
hari itu anak tidak menghadap, maka Pengadilan Negeri tanpa mendengar
anak, boleh memerintahkan penampungan atau menolaknya.
Dalam hal ini tidak usah diindahkan tertib acara
selanjutnya, kecuali perintah untuk penampungan yang tidak usah
dinyatakan alasan-alasannya.
Apabila Pengadilan dalam penetapannya memutuskan,
bahwa orang yang melakukan kekuasaan orangtua dan anak itu tidak
mampu membiayai penampungan itu, maka segala biaya dibebankan kepada
negara.
Penetapan yang memerintahkan penampungan itu harus
dilaksanakan atas perintah kejaksaan atas permohonan orang yang
melakukan kekuasaan orangtua.
304. Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak itu
sewaktu-waktu boleh dilepaskan dan lembaga seperti yang dimaksud
Pasal 302, bila alasan penampungan itu tidak ada lagi atau bila
keadaan jasmaninya atau keadaan rohaninya tidak mengizinkan untuk
tinggal lebih lama lagi di situ.
Orang yang menjalankan kekuasaan
orangtua tetap bebas untuk memperpendek waktu penampungan yang ditentukan
dalam perintah. Untuk perpanjangan, harus diindahkan lagi apa yang
ditentukan dalam Pasal 302 dan 303.
Pengadilan Negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan
itu setiap kali untuk jangka waktu yang lebih dan enam bulan berturut-turut,
perintah itu tidak boleh diberikan sebelum kepala lembaga tempat
anak tinggal waktu permohonan untuk perpanjangan diajukan, atau
orang yang menggantikannya didengar atas permohonan itu, jika perlu
secara tertulis.
305. Dihapus dengan S. 1927- 31 jis. 390,421.
306. Anak di luar kawin yang diakui sebagai sah
sama sekali berada di bawah perwalian.
Pasal 298 berlaku baginya.
Ketentuan Pasal 301 berlaku bagi orang yang telah
mengakui anak luar kawin yang belum dewasa, bila �a tidak melakukan
kekuasaan perwalian atas anak itu tanpa dibebaskan atau dipecat
dari itu.
BAGIAN 2
Akibat-akibat Kekuasaan Orangtua Terhadap
Barang-barang Anak
307. Orang yang melakukan kekuasaan orangtua terhadap
seorang anak yang masih di bawah umur, harus mengurus barang-barang
kepunyaan anak tersebut, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal
237 dan alinea terakhir Pasal 319e.
Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang
yang dihibahkan atau diwasiatkan kepada anak-anak, baik dengan akta
antar yang sama-sama masih hidup maupun dengan surat wasiat, dengan
ketentuan bahwa pengurusan atas barang-barang itu akan dilakukan
oleh seorang pengurus atau lebih yang ditunjuk untuk itu di luar
orang yang melakukan kekuasaan orangtua.
Bila pengurusan yang diatur demikian, karena alasan
apa pun juga sekiranya hapus, maka barang-barang termaksud beralih
pengelolaannya kepada orang yang melakukan kekuasaan orangtua.
Meskipun ada pengakatan pengurus-pengurus khusus
seperti di atas, orang yang melakukan kekuasaan orangtua mempunyai
hak untuk minta perhitungan dan pertanggungjawaban dari orang-orang
tersebut selama anaknya belum dewasa.
308. Orang yang berdasarkan kekuasaan orangtua
wajib mengurus barang-barang anak-anaknya, harus bertanggung jawab,
baik atas hak milik barang-barang itu maupun atas pendapatan dari
barang-barang demikian yang tidak boleh dinikmatinya.
Mengenai barang-barang yang hasilnya menurut undang-undang
boleh dinikmatinya, ia hanya bertanggung jawab atas hak miliknya.
309. Dia tidak boleh memindahtangankan barang-barang
anak-anaknya yang masih di bawah umur, kecuali dengan mengindahkan
peraturan-peraturan yang diatur dalam Bab XV Buku Pertama mengenai
pemindahtanganan barang-barang kepunyaan anak-anak di bawah umur.
310. Dalam hal-hal di mana dia mempunyai kepentingan
yang bertentangan dengan kepentingan anak-anaknya yang masih di
bawah umur, maka anak-anak ini harus diwakili oleh pengampu khusus
yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri.
311. Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orangtua
atau perwalian, berhak menikmati hasil dan barang-barang anak-anaknya
yang belum dewasa.
Dalam hal orangtua itu, baik bapak maupun ibu,
dilepaskan dari kekuasaan orangtua atau perwalian, kedua orangtua
itu berhak untuk menikmati hasil dan kekayaan anak-anak mereka yang
masih di bawah umur.
Pembebasan bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan
orangtua atau perwalian, sedang orangtua yang lainnya telah meninggal
atau dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua atau perwalian
tidak berakibat terhadap hak menikmati hasil.
312. Dengan hak menikmati hasil itu, terkait kewajiban-kewajiban:
1. hal-hal yang diwajibkan bagi pemegang hak pakai
hasil.
2. pemeliharaan dan pendidikan anak-anak itu, sesuai
dengan harta kekayaan mereka yang disebut terakhir;
3. pembayaran semua angsuran dan bunga atas uang
pokok;
4. biaya penguburan anak.
313. Hak menikmati hasil tidak terjadi:
1. terhadap barang-barang yang diperoleh anak -
anak itu sendiri dari pekerjaan dan usaha sendiri:
2. terhadap barang-barang yang dihibahkan dengan
akta semasa pewaris masih hidup atau dihibahkan dengan wasiat kepada
mereka, dengan persyaratan tegas, bahwa kedua orangtua mereka tidak
berhak menikmati hasilnya.
314. Hak menikmati hasil terhenti dengan kematian
anak - anakitu.
315. Bapak atau ibu yang hidup terlama, sekiranya
telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftaran sesuai dengan Pasal
127, oleh kelalaian itu kehilangan hak menikmati hasil atas seluruh
barang-barang kepunyaan anak-anaknya yang masih di bawah umur.
316. 317. Dihapus dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421.
318. Bila hak menikmati hasil itu hilang berdasarkan
Pasal 315, Pengadilan Negeri menetapkan pembayaran kepada orangtua
yang hidup terlama suatu tunjangan tahunan dan pendapatan anak-anaknya
agar dipergunakan untuk mengajukan pendidikan mereka selama mereka
masih di bawah umur.
319. Bapak atau ibu
anak-anak di luar kawin yang diakui secara sah, tidak
mempunyai hak menikmati hasil atas barang-barang kepunyaan anak-anak
itu.
BAGIAN 2 A
Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orangtua
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing
Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
319a. Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orangtua
dapat dibebaskan dan kekuasaan orangtua, baik terhadap semua anak-anak
maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian
atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap
atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik
anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan
pembebasan mi berdasarkan hal lain.
Bila Hakim menganggap perlu untuk kepentingan anak-anak,
masing-masing dan orangtua, sejauh belum kehilangan kekuasaan orangtua,
boleh dipecat dan kekuasaan orangtua, baik terhadap semua anak maupun
terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan orangtua yang
lainnya atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak
itu, sampai dengan derajat keturunan keempat, atau dewan perwalian,
atau Kejaksaan atas dasar:
1. menyalahgunakan kekuasaan orangtua atau terlalu
mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau
lebih;
2. berkelakuan buruk;
3. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali
karena sengaja ikut serta dalam suatu kejahatan dengan seorang anak
yang masih di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
4. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali
karena melakukan kejahatan yang tercantum dalam Bab 13, 14, 15,
18, 19, dan 20, Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap
seorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
5. dijatuhi hukuman badan yang tidak dapat ditarik
kembali untuk dua tahun atau lebih.
Dalam pasal ini pengertian kejahatan meliputi juga
keikutsertaan membantu dan percobaan melakukan kejahatan.
319b. Permohonan atau tuntutan yang dimaksud dalam
pasal yang lalu, harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan
yang menjadi dasarnya, dan diajukan bersama dengan surat-surat yang
diperlukan sebagai bukti kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal
orangtua yang dimintakan pembebasannya atau pemecatannya, atau bila
tidak ada tempat tinggal yang demikian, kepada pengadilan negeri
di tempat tinggalnya yang terakhir, atau bila permohonan atau tuntutan
itu mengenai pembebasan atau pemecatan salah seorang dan orangtua
yang diserahi tugas melakukan kekuasaan orangtua setelah pisah meja
dan ranjang. Dalam permohonan atau tuntutan itu oleh Panitera Pengadilan
harus dicatat terlebih dahulu pengajuannya. Kemudian salman permohonan
atau tuntutan itu beserta surat-surat tersebut di atas harus disampaikan
secepatnya oleh panitera Pengadilan Negeri kepada dewan perwalian,
kecuali bila permohonan atau tuntutan untuk pelepasan atau pemecatan
itu diajukan oleh dewan perwalian sendiri.
Dalam permohonan atau tuntutan akan pembebasan,
sedapat-dapatnya diberitahukan juga dengan cara bagaimana kekuasaan
orangtua atau perwaliannya harus diatur, dan dalam setiap permohonan
atau tuntutan termaksud dalam pasal yang lalu, harus disebut juga
nanta kedua orangtua, tampat tinggal dan tempat kediaman mereka
sejauh hal mi diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga sedarah
atau semenda, yang menurut Pasal 333 harus dipanggil, demikian pula
nama dan tempat tinggal para saksi yang sekiranya dapat membuktikan
peristiwa-peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan
tersebut.
Pembebasan tidak boleh diperintahkan, bila orang
yang melakukan kekuasaan orangtua menentangnya.
319c. Pengadilan Negeri mengambil keputusan, setelah
mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua dan keluarga
sedarah atau semenda anak itu dan setelah mendengar dewan perwalian.
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya saksi-saksi yang ditunjuk
dan dipiih olehnya, baik dan keluarga sedarah atau semenda maupun
dan luar mereka, dipanggil untuk didengar di bawah sumpah.
Bila kedua orangtua atau saksi-saksi yang harus
didengar bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri,
maka tugas mendengar itu boleh diimpahkan dengan cara seperti yang
ditentukan bagi keluarga sedarah atau semenda dalam Pasal 333.
Anak kalimat terakhir alinea keempat Pasal 206
berlaku juga bagi kedua orangtua.
319d. Semua panggilan dilakukan dengan cara seperti
yang ditentukan dalam Pasal 333 bagi keluarga sedarah dan semenda,
tetapi bila harus dilakukan panggilan terhadap seseorang yang tempat
tinggalnya tidak diketahui, hal itu harus segera dipasang oleh Panitera
dalam satu atau beberapa surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan
Negeri itu. Panggilan terhadap orang yang pembebasannya atau pemecatannya
dan kekuasaan orangtua dimohon atau dituntut, harus disertai keterangan
singkat tentang isi permohonan atau tuntutan itu, kecuali bila tempat
tinggalnya tidak diketahui.
Bila perlu Pengadilan Negeri boleh juga mendengar
orang-orang selain mereka yang telah ditunjuk, sebagai saksi di
bawah sumpah, pula orang-orang yang telah menghadap pada han yang
ditentukan itu, dan boleh pula menetapkan akan memeriksa saksi-saksi
lebih lanjut; saksi-saksi terakhir ini harus ditunjuk dalam penetapan
itu dan harus dipanggil dengan cara yang sama.
319e. Selama pemeriksaan, setiap penduduk Indonesia
yang berwenang untuk melakukan perwalian itu dan setiap pengurus
perkumpulan, yayasan dan lembaga amal boleh mengajukan permohonan
kepada pengadilan negeri supaya ditugaskan memangku perwalian itu.
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar
tentang surat permohonan itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap
pemeriksaan orang-orang tersebut.
Jika permohonan atau tuntutan itu dikabulkan, suami
atau isteri orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua,
dengan sendinnya menurut hukum harus melakukan kekuasaan orangtua,
kecuali bila dia juga telah dibebaskan atau dipecat.
Namun demikian, atas permohonan dewan perwalian.
atau atas tuntutan Kejaksaan atau karena jabatan, Pengadilan Negeri
boleh membebaskannya juga dan kekuasaan orangtua, bila ada alasan
untuk itu. Terhadap pembebasan mi berlaku alinea terakhir Pasal
319b.
Bila terjadi pembebasan seperti itu, demikian pula
bila suami atau isterinya juga telah dibebaskan atau dipecat dan
kekuasaan orangtua, maka pengadilan negeri harus mengadakan perwalian
bagi anak-anak yang terlepas dan kekuasaan orangtua.
Dalam penetapan tentang pembebasan atau pemecatan
itu, orangtua yang kehilangan kekuasaan orangtua, harus dijatuhi
hukuman memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada istermya
atau suaminya, atau kepada dewan perwalian.
Bila anak-anak yang diserahkan kepada kekuasaan
orangtua atau perwalian beberapa orang, mempunyai hak milik bersama
atas barang-barang maka Pengadilan Negeri boleh menunjuk salah seorang
dan mereka atau orang lain untuk mengurus barang-barang itu, dengan
jaminan-jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri, sampai diadakan
pemisahan dan pembagian menurut Bab 17 Buku Kedua.
319f. Pemeriksaan perkara ini berlangsung dalam
sidang tertutup.
Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan
di muka umum sesegera mungkm setelah pemeriksaan terakhir; keputusan
ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan
atau banding, dengan atau tanpa jaminan, dan semuanya atas naskah
aslinya.
Bila orang yang dimohon atau dituntut pembebasannya
atau pemecatannya itu atas panggilan tidak datang, maka ia boleh
mengajukan perlawanan dalam tiga puluh han setelah keputusan atau
akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau yang dibuat untuk malaksanakan
hal itu disampaikan kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan
yang talc dapat tidak memberi kesimpulan bahwa keputusan atau permulaan
pelaksanaannya telah diketahui olehnya.
Orang yang permohonannya atau Kejaksaan yang tuntutannya
untuk pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua ditolak,
dan orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua kendati
telah menghadap setelah dipanggil, demikian pula orang yang perlawanannya
ditolak, boleh naik banding dalam waktu tiga puluh han setelah keputusan
diucapkan.
Bila tujuan permohonan atau tuntutan itu adalah
pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua, maka selama pemeriksaan
Pengadilan Negeri bebas untuk menghentikan sementara pelaksanaan,
kekuasan orang tua, seluruhnya atau sebagian dan menyerahkan wewenang
atas din dan barang-barang anak-anak itu, sekiranya Pengadilan Negeri
menganggap hal itu perlu, kepada suami atau isteri orang yang digugat,
atau kepada orang yang ditunjuk oleh dewan perwalian, atau kepada
dewan perwalian.
Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang
lalu tidak diperkenankan mengajukan perlawanan atau naik banding.
Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh
kekuatan hukum yang pasti.
Biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak
di bawah umur, yang menurut alinea kelima harus dikeluarkan oleh
orang yang ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau oleh dewan perwalian,
boleh diambil dan harta kekayaan dan pendapatan anak-anak yang masih
di bawah umur, dan jika anak-anak itu tidak mampu, dan harta kekayaan
dan pendapatan orangtua mereka; kedua orangtua ini bertanggung jawab
atas biaya-biaya itu secara tanggung-menanggung.
Orang yang mengajukan tuntutan di muka Hakim untuk
perhitungan dan pertanggungjawaban demikian, harus dianggap telah
mendapat izin dan Hakim untuk berperkara secara cuma-cuma. Ketentuan
ini tidak berlaku bagi orang yang pernah mengajukan tuntutan demikian
tetapi ditolak tuntutannya.
319g. Orang yang telah dilepaskan atau dipecat
dan kekuasaan orangtua, balk atas permohonan sendiri ataupun atas
permohonan mereka yang berwenang untuk memohon pembebasan atau pemecatan
menurut Pasal 319a, atau atas tuntutan kejaksaan, bo!eh diberi kekuasaan
orangtua kembali atau diangkat menjadi wali atas anakanaknya yang
masih di bawah umur, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang
telah mengakibatkan pembebasan atau pemecatan, tidak lagi menjadi
halangan untuk pemulihan atau pengangkatan itu. Demikian pula orang
yang telah dibebaskan atau dipecat dan perwalian atas anak-anaknya
sendiri dan kemudian kawin kembali dengan suami atau isteri yang
dahulu, selama perkawinan itu, boleh diberi kekuasaan orangtua kembali.
Permohonan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan
Negeri yang dulu menangani permohonan atau tuntutan untuk pembebasan
atau pemecatan, kecuali bila yang dibebaskan atau dipecat itu pisah
meja dan ranjang, atau perkawinannya dibubarkan oleh perceraian
perkawinan atau setelah pisah meja dan ranjang; dalam hal kekecualian
mi, semua permohonan atau tuntutan harus diajukan kepada Pengadilan
Negeri yang telah menangani permohonan atau tuntutan untuk pisah
meja dan ranjang, perceraian atau pembubaran perkawinan.
Pengadilan Negeri, sebelum mengambil keputusan,
harus mendengar atau memanggil dengan sah, jika mungkin, kedua orangtua,
keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak, beserta dewan perwalian;
bila anak-anak itu berada di bawah perwalian, yang harus didengar
atau dipanggil dengan sah adalah wall atau pengurus perkumpulan,
yayasan atau lembaga amal yang ditugaskan melakukan perwalian, dan
wali pengawasannya. Bila perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan
agar saksi-saksi yang dipilih, baik dan keluarga sedarah maupun
dan keluarga semenda, didengar di bawah sumpah.
Bila saksi-saksi yang harus didengar itu bertempat
tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum Pengadilan Negeri
yang memeriksa permintaan, maka pemeriksaan boleh dilimpahkan dengan
cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah
dan semenda. Ketentuan dalam anak kalimat terakhir dan alinea keempat
Pasal 206 berlaku kecuali bagi para saksi.
Pemeriksaan perkara ini dilakukan dalam sidang
tertutup. Keputusan beserta alasan-alasannya hanus diucapkan dimuka
umum. Keputusan itu boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun
ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, semuanya
atas naskah aslinya.
Terhadap keputusan yang mengabulkan permohonan
atau tuntutan, orangtua yang dengan itu kehilangan kekuasaan orangtua
atau perwaliannya, bila ia telah tidak menghadap atas panggilan,
boleh melakukan perlawanan dalam tiga puluh han setelah keputusan
itu atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pe!aksanaannya
telah disampaikan kepadanya secara pribadi, atau setelah ia melakukan
suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan bahwa keputusan
itu atau pelaksanaannya yang telah dimulai diketahui olehnya.
Dalam waktu tiga puluh han setelah keputusan diucapkan,
permohonan banding boleh diajukan oleh orang yang permohonannya
ditolak, atau oleh Kejaksaan yang tuntutannya ditolak, serta oleh
orang yang telah did engar dan meskipun menentangnya, terhad apnya
permohonan dan tuntutan itu dikabulkan.
319h. Bila anak-anak yang masih di bawah umur tidak
nyata-nyata berada dalain kekuasaan orang atau pengurus perkumpulan,
yayasan atau lembaga ama!, yang mendapat tugas melakukan kekuasaan
orangtua atau perwalian berdasarkan keputusan hakim termaksud dalam
bagian mi, atau dalam kekuasaan orangtua atau dewan perwalian yang
mungkin kepadanya anak-anak itu dipercayakan berdasarkan penetapan
termaksud dalam Pasal 319f, alinea kelima, maka da!am keputusan
itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu kepada pihak
yang berdasarkan keputusan itu mendapat kekuasaan atas anak-anak
yang masih di bawah umur itu.
Bi!a orang yang memegang kekuasaan nyata atas anak-anak
yang di bawah umur itu menolak untuk menyerahkan anak-anak itu,
maka pihak yang menurut keputusan hakim mendapat kekuasaan atas
anak-anak itu, dapat berusahaagar penyerahan dilakukan oleh juru
sita yang diserahi tugas olehnya untuk melaksanakan keputusan itu.
Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum
disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya atas anakanak itu dicabut,
serta kepada pihak yang kekuasaannya yang nyata anak-anak di bawah
umur itu berada.
Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum
disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya at4s anak-anak itu dicabut,
serta kepada pihak yang dalam kekuasaannya yang nyata anak-anak
di bawah umur itu berad a.
Bila terjadi perlawanan secara nyata, juru sita
boleh meminta bantuan Polisi.
Juru sita boleh memasuki setiap tempat anak-anak
yang di bawah umur berada atau diperkirakan berada; tetapi bila
anak-anak yang di bawah umur itu berada atau diperkirakan berada
dalam rumah, yang di!arang oleh penghuninya dimasuki atau yang pintu-pintunya
terkunci, juru sita boleh menghubungi kepala daerah setempat, atau
pegawai yang ditunjuk oleh kepala daerah itu, dan dalam kehadirannya
masuk ke dalam rumah itu. Kehadiran kepala daerah atau seorang pegawai
dan apa yang dilakukan dalam kehadirannya berdasarkan pasal im,
harus dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan yang harus ditandatangani
juga o!ehnya.
319i. Kejaksaan, baik jika terjadi peristiwa yang
dapat menjadi alasan untuk mengadakan pemecatan dan kekuasaan orangtua,
maupun jika ada anak di bawah umur yang terlantar atau tanpa pengawasan,
berhak mempercayakan anak di bawah umur itu untuk sementara kepada
dewan perwalian. sampai pengadilan mengangkat seorang pemangku kekuasaan
orangtua atau perwalian, atau sampai pengadilan menetapkan tidak
perlu diadakan pengangkatan dan ketetapan ini mendapat kekuatan
tetap. Ketentuan alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f berlaku
dalam hal ini.
Bila Kejaksaan mempergunakan wewenang termaksud
di atas sebelum mengajukan permohonan atau tuntutan untuk pemecatan
itu, kepada Hakim dan wajib mengajukan tuntutan itu sesegera mungkin.
Perintah untuk menyerahkan pengawasan anak yang
di bawah umur kepada dewan perwalian, menghentikan pelaksanaan kekuasaan
orangtua sejauh hal itu mengenai din anak itu.
Bila pihak yang bersangkutan menolak untuk menyerahkan
anak yang masih di bawah umur itu kepada dewan perwalian, maka Kejaksaan
berhak memerintahkan juru sita membawa anak itu kepada dewan perwalian
atau memerintahkan polisi untuk melaksanakan surat perintahnya.
Ketentuan alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku juga
dalam hal ini.
319j. Orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan
orangtua, wajib memberi tunjangan kepada dewan perwalian untuk biaya
pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang telah ditarik dan kekuasaannya,
setiap minggu, setiap bulan, atau setiap tiga bulan, sebesar jumlah
yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri atas permohonan dewan perwalian.
Bila penentuan tunjangan itu telah dimohon oleh
dewan perwalian dalam permohonan untuk pelepasan atau pemecatan
dan kekuasaan orangtua kepada Pengadilan Negeri, atau telah dimohon
selama berjalan pemeriksaan temaksud dalam Pasal 319e, maka Pengadilan
harus menentukan tunjangan itu dalam penetapan yang menyatakan pelepasan
atau pemecatan
319k. Setiap keputusan yang mengandung pembebasan
atau pemecatan dan kekuasaan orangtua, harus segera diberitahukan
oleh panitera berupa salinan kepada pihak yang menerima kekuasaan
orangtua itu atau kepada pihak yang ditugaskan untuk melakukan perwalian,
demikian pula kepada dewan perwalian.
Pemberitahuan yang sama harus dilakukan oleh panitera
tentang penetapan-penetapan Pengadilan termaksud dalam Pasal yang
lalu.
3191. Dihapus dengan S. 1938 - 622.
319m. Segala surat-surat permohonan, tuntutan,
penetapan. pemberitahuan dan semua surat lain yang dibuat untuk
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, bebas dan materai.
Segala permohonan termaksud dalam bagian ini, yang
diajukan oleh dewan perwalian, harus diperiksa oleh Pengadilan Negeri
dengan cuma-cuma, dan salinan-salinan yang diminta oleh dewan-dewan
itu untuk salinan-salinan yang diperintahkan kepadanya, harus diberikan
oleh panitera kepada mereka secara bebas dan segala biaya.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Timbal Balik Antara Kedua
Orangtua atau Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas dan
Anak-anak Beserta Keturunan
(Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa,
Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
320. Anak tidak berhak menuntut kedudukan yang
tetap dan orangtuanya dengan cara menyediakan segala sesuatu untuk
itu sebelum ia kawin, atau dengan cara lain.
321. Setiap anak wajib memberi nafkah orangtua
dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila mereka mi dalam
keadaan miskin.
322. Menantu laki-laki dan perempuan juga dalam
hal-hal yang sama wajib memberi nafkah kepada mertua mereka. tetapi
kewajiban im berakhir:
1. bila ibu mertua melangsungkan perkawinan kedua.
2. bila suami atau isteri yang menimbulkan hubungan
keluarga semenda itu, dan anak-anak dan perkawinan dengan isteri
atau suaminya telah meninggal dunia.
323. Kewajiban-kewajiban yang timbul dan ketentuan-ketentuan
dua pasal yang lalu berlaku timbal balik.
324. dan 325. Dihapus dengan S. 1938-622.
326. Bila orang yang wajib memberi nafkah itu membuktikan
bahwa ia tidak mampu menyediakan uang untuk itu, Pengadilan Negeri
dapat memerintahkan, setelah menyelidiki duduknya perkara, agar
dia membawa orang yang wajib dipeliharanya ke rumahnya dan menyediakan
kebutuhannya di sana.
327. Bila bapak atau ibu menawarkan untuk memberi
nafkah dan memelihara dirumahnya anak yang wajib diberinya nafkah,
maka ia karena itu terbebas dan keharusan untuk memenuhi kewajiban
itu dengan cara lain.
328. Anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang
wajib memelihara orangtuanya.
Kewajiban ini berlaku timbal-balik.
329. Perjanjian-perjanjian di mana dilepaskan hak
untuk menikmati nafkah adalah batal dan tidak berlaku.