Rabu, 24 Oktober 2012

Penalaran Deduktif


Nama  : Daniel
NPM  :  21210669
Kelas  :  3EB17

Tugas Softskill

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

Penalaran deduktif adalah metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.

Contoh Kalimat Deduktif

1. Ikan adalah hewan yang hidup di air (premis minor)
2. Semua ikan bisa berenang (kesimpulan)
3. Ikan adalah hewan (premis mayor)


Faktor – faktor penalaran deduktif :
1. Pembentukan Teori
2. Hipotesis
3. Definisi Operasional
4. Instrumen
5. Operasionalisasi

Macam-Macam Silogisme di dalam Penalaran Deduktif:

Di dalam penalaran deduktif terdapat entimen dan 3 macam silogisme, yaitu silogisme kategorial, silogisme hipotesis dan silogisme alternatif

1. Silogisme Kategorial
Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor.
Silogisme kategorial terjadi dari tiga proposisi, yaitu:
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus : Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)
Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.
Contoh:
Contoh silogisme Kategorial:
My : Semua makhluk hidup butuh makan.
Mn : Manusia adalah mahkluk hidup.
K   : Manusia butuh makan.

2. Silogisme Hipotesis
Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.
Konditional hipotesis yaitu, bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.
Contoh :
My : Jika tidak ada air hewan akan kehausan.
Mn : Air tidak ada.
K   : Jadi hewan akan kehausan.

3. Silogisme Alternatif
Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.
Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh   :
My : Ayah saya berada di kantor atau di rumah.
Mn : Ayah saya berada di rumah.
K   : Jadi ayah saya tidak berada di kantor.

Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.
Contoh:

- Inggris bermain di partai final karena berhasil mengalahkan Belanda di semifinal.
- Inggris telah menang melawan Belanda di semifinal, karena itu Inggris berhak bermain di partai final.


Sumber :
wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/penalaran-deduktif-79/
http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran


PENGERTIAN KARYA ILMIAH & KERANGKANYA


Nama : Daniel
NPM  : 21210669
Kelas  : 3EB17

Tugas Sofskill 2

Karya ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.

Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.

Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.


Tujuan Karya Ilmiah
  • Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
  • Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
  • Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
  • Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
  • Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian. 
 
Ciri-Ciri Karya Ilmiah
 
1. Struktur Sajian
   Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan kesimpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
 
2. Komponen dan Substansi
   Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.
 
3. Sikap Penulis
   Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.
 
4. Penggunaan Bahasa
   Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata / istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.


Bentuk Karya Ilmiah
Dalam karya ilmiah dikenal antara lain berbentuk makalah, report atau laporan ilmiah yang dibukukan, dan buku ilmiah.
 
1. Karya Ilmiah Berbentuk Makalah
   Makalah pada umumnya disusun untuk penulisan didalam publikasi ilmiah, misalnya jurnal ilmu pengetahuan, proceeding untuk seminar bulletin, atau majalah ilmu pengetahuan dan sebagainya. Maka ciri pokok makalah adalah singkat, hanya pokok-pokok saja dan tanpa daftar isi.
 
2. Karya Ilmiah Berbentuk Report/ Laporan Ilmiah Yang Dibukukan
   Karya ilmiah jenis ini biasanya ditulis untuk melaporkan hasil-hasil penelitian, observasi, atau survey yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang. Laporan ilmiah yang menjadi persyaratan akademis di perguruan tinggi biasanya disebut Skripsi, yang biasanya dijadikan persyaratan untuk karya ilmiah jenjang S1, Tesis untuk jenjang S2, dan Disertasi untuk jenjang S3.
 
3. Buku Ilmiah
    Buku ilmiah adalah karya ilmiah yang tersusun dan tercetak dalam bentuk buku oleh sebuah penerbit buku umum untuk dijual secara komersial di pasaran. Buku ilmiah dapat berisi pelajaran khusus sampai ilmu pengetahuan umum yang lain.

Manfaat Karya Ilmiah
Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
  • Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
  • Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
  • Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
  • Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
  • Memperoleh kepuasan intelektual;
  • Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
  • Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya

KERANGKA PENULISAN KARYA ILMIAH


Bab I Pendahuluan

Paparan tentang apa yang menjadi masalah dengan latar belakangnya
  1. Latar belakang : diskripsi masalah, data awal yang mendukung adanya masalah dan akar timbulnya masalah. Mengapa dan apa yang mendorong peneliti memilih topik penelitian ini.
  2. Rumuskan masalah secara jelas, singkat, termasuk konsep-konsep yang digunakan, masalah dibatasi, bagian mana yang digarap, mengapa bagian itu yang diambil, dan gambarkan pentingnya masalah: sumbangannya terhadap perkembangan ilmu, kegunaan praktis (bila ada), hubungan dengan penelitian lain Kegunaan yang lebih umum.
  3. Tujuan penelitian
  4. Manfaat penelitian

Bab II Landasan Teori
Paparan tentang kerangka acuan atau objek yang sudah digunakan dalam memecahkan masalah. Gambarkan konsep-konsep yang digunakan, pendekatan yang digunakan, gambarkan teori-teori yang pernah ada yang berkaitan dengan masalah yang digarap, mengemukakan asumsi-asumsi dasar sebagai landasan berpikir, dan kemukakan hipotesis bila ada. Umumnya dikemukakan dalam bagian kerangka teoritis atau landasan teori atau teori.

Bab III Metode Penelitian
Paparan mengenai apa yang dilakukan dalam suatu penelitian (langkah-langkah) yang dilakukan sebelum melakukan suatu penelitian dan dikemas dalam bagian metode penelitian.

Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan
Jawaban terhadap pertanyaan apa yang dikemukakan umumnya dikemukakan dalam bagian temuan atau hasil. Hasil-hasil penelitian harus mampu berfungsi sebagai alat pembuktian.

Bab V Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan, sebagai pernyataan singkat yang mengungkapkan hasil penyelidikan secara menyeluruh. Saran, sebagai pernyataan yang bertujuan untuk penyempurnaan hasil akhir penyelidikan.

Kesimpulan memuat hasil sesuai dengan tujuan penelitian, penulis harus dapat menjelaskan kepentingan akan temuannya, bukan merupakan pengulangan yang telah dibahas pada bagian pembahasan, harus menceritakan pada pembaca mengapa temuan ini penting, dan bagaimana temuan ini berkontribusikan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penelitian apa yang harus dilakukan kemudian.

V.I abstrak

Abstrak adalah suatu bagian uraian yang sangat singkat, jarang lebih panjang dari enam atau delapan baris, bertujuan untuk menerangkan kepada pembaca-pembaca aspek-aspek mana yang tercakup dalam se-buah uraian tanpa berusaha mengatakan apa yang dibicarakan me¬ngenai aspek-aspek itu.

V.II referensi : kutipan, catatan kaki, dan daftar pustaka

Kutipan. Pembuatan skripsi dan karya ilmiah mengharuskan para penulis mencari sumber informasi ilmiah yang diperlukan untuk penulisan tersebut. Pengetahuan ilmiah yang dikutip dari seseorang dipergunakan untuk berbagai tujuan sesuai dengan argumentasi yang diajukan, misalnya untuk mendukung pernyataan penulis atau mendefinisikan sesuatu. Kutipan-kutipan tersebut dapat berbentuk "kutipan langsung" atau "kutipan tidak langsung". Kutipan langsung yang pendek dimasukkan dalam teks atau tubuh skripsi dengan menggunakan tanda kutip
Catatan kaki atau notasi ilmiah cukup penting untuk diperhatikan dalam menulis karya ilmiah. Notasi ilmiah adalah catatan pendek untuk mengetahui sumber informsi ihniah yang dikutip dalam suatu karya ilmiah.Karena catatan tersebut diletakkan di bagian bawah halaman maka sering disebut catatan kaki atau footnote. Catatan kaki tidak hanya digunakan untuk mengetahui dan mendalami sumber informasi tetapi juga untuk memberikan catatan tambahan tentang suatu informasi dalam penulisan ilmiah tanpa mengganggu keseluruhan penulisan tersebut. catatan kaki mencakup: Nama penulis, judul tulisan, tempat penerbitan, nama penerbit, tahun penerbitan & halaman yang dikutip.

Daftar pustaka dapat berupa buku, jurnal, majalah, media masa, kertas kerja, ensiklopedi, internet, dan bahan penerbitan lain (termasuk komunikasi pribadi). Fungsi daftar pustaka: (a) Sebagai alat untuk melihat kembali sumber asli oleh ilmuwan lain, sehingga ilmuwan lain dapat melihat benar atau tidaknya pengutipan pernyataan di dalam bahan pustaka yang digunakan atau bahkan dapat digunakan sebagai alat untuk melihat perkembangan ilmu. (b) Untuk mengetahui lebih jauh tentang sumber acuan yang terdapat dalam sebuah catatan kaki. (c) Untuk melihat cakupan keilmuan seluruh isi tulisan ilmiah sebagai indikator mutu isinya, dengan catatan bahwa semakin terspesialisasi bahan pustaka yang digunakan maka semakin tinggi nilai tulisan ilmiah. (d) Untuk mengetahui dampak ilmiah dari tulisan ilmiah.

Tata aturan penulisan daftar pustaka: (a) Penulisan daftar pustaka disusun secara alfabetis, dari A -Z, dengan patokan pada huruf pertama dari nama keluarga atau marga penulis. (b) Penulisan nama orang Indonesia yang lebih dari satu kata, adalah kata kedua dianggap sebagai nama keluarga dengan disertai tanda-baca koma (,) diikuti singkatan kata pertama dan diakhiri dengan tanda titik (.). (Catatan: apabila suatu bahan pustaka tidak terinformasi penulisnya, maka nama penulis tidak boleh ditulis dengan Anonim). (c) Setelah nama pengarang, berikutnya ditulis tahun penerbitan bahan pustaka dan diakhiri dengan tanda titik. (d) Setelah tahun terbit bahan pustaka, berikutnya ditulis judul bahan pustaka yang diketik miring diakhiri dengan tanda titik (.). (e) Setelah nama bahan pustaka, selanjutnya ditulis (1) nama penerbit untuk bahan pustaka berupa buku, dan (2) nama jurnal beserta volume, nomor, tahun terbit, dan halaman bahan pustaka yang dibaca untuk artikel ilmiah yang diterbitkan dalam bentuk jurnal. (f) Bagian terakhir adalah nama kota dari alamat penerbit untuk bahan pustaka berupa buku. (g) Apabila nama penulis dari bahan pustaka yang dirujuk lebih dari satu, maka penulis ke-2 dan ke-3 urutan kata namanya tetap seperti nama aslinya hanya kata pertama dan/atau kedua disingkat.

Sumber :
http://www.winkplace.com/2010/10/kerangka-atau-tata-cara-penulisan-karya.html

Jumat, 29 Juni 2012

Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Nama    :  Daniel
NPM    :  21210669
Kelas    :  2EB17

PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal – jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk – produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel – artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik – topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para penerbit PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
  •   PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk penegembangan pendidikan.
  • PT B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu penegtahuan.
  • PT B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus

Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta ?
 
 
Menurut saya tidak terdapat pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh PT. A. Karena seperti yang kita ketahui PT B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan, dan PT A menjadikan jurnal asing yang diterbitkan PT B sebagai referensi, sehingga walaupun PT A memperbanyak jurnal asing yang diterbitkan oleh PT B hal tersebut tidak dapat disebut sebagai pelanggaran hak cipta, karena dia memperbanyak hanya digunakan sebagai referensi, lain halnya apabilla PT. A menjual jurnal – jurnal asing tersebut kepada pihak lain tanpa mencantumkan sumber referensi, mengatasnamakan PT. A sebagai sumbernya dan tidak meminta izin kepada PT. B, maka hal tersebut disebut pelanggaran hak cipta.
 
 

Jumat, 30 Maret 2012

Hukum Perdata (Buku I)

HUKUM PERDATA di INDONESIA



     Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang
  • Buku II tentang Kebendaan
  • Buku III tentang Perikatan
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian

      KUHPerdata Buku satu  beberapa bab sebagai berikut.

  • Bab I     -Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
  • Bab II    -Tentang akta-akta catatan sipil
  • Bab III   -Tentang tempat tinggal atau domisili
  • Bab IV   -Tentang perkawinan
  • Bab V     -Tentang hak dan kewajiban suami-istri
  • Bab VI    -Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
  • Bab VII   -Tentang perjanjian kawin
  • Bab VIII  -Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
  • Bab IX    -Tentang pemisahan harta-benda
  • Bab X     -Tentang pembubaran perkawinan
  • Bab XI    -Tentang pisah meja dan ranjang
  • Bab XII   -Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
  • Bab XIII  -Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
  • Bab XIV  -Tentang kekuasaan orang tua
  • Bab XIVA-Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
  • Bab XV    -Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
  • Bab XVI   -Tentang pendewasaan
  • Bab XVII  -Tentang pengampuan
  • Bab XVIII -Tentang ketidakhadiran
 
     Disini saya akan membahas Bab X - Bab XV, berikut merupakan isi dari Bab X sampai Bab XV.

BAB X
PEMBUBARAN PERKAWINAN

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

BAGIAN 1
Pembubaran Perkawinan Pada Umumnya


199. Perkawinan bubar:
1. oleh kematian;
2. oleh tidak hadirnya si suami atau si isteri selama sepuluh tahun, yang disusul oleh perkawinan baru isteri atau suaminya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 5 Bab 18;
3. oleh keputusan Hakim setelah pisah meja dan ranjang dan pendaftaran Catatan Sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini;
4. oleh perceraian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 3 bab ini.


BAGIAN 2
Pembubaran Perkawinan Setelah Pisah Meja dan Ranjang
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)


200. Bila suami isteri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan dari alasan-alasan yang tercantum dalam pasal 233, maupun atas permohonan kedua belah pihak, dan perpisahan itu tetap berlangsung selama lima tahun penuh tanpa perdamaian antara kedua belah pihak, maka mereka masing-masing bebas untuk menghadapkan pihak lain ke pengadilan, dan menuntut agar perkawinan mereka dibubarkan.


201. Tuntutan itu harus segera ditolak, bila pihak tergugat, setelah tiga kali dari bulan ke bulan dipanggil ke Pengadilan tidak muncul-muncul, atau datang dengan mengadakan perlawanan terhadap tuntutan itu, atau menyatakan bersedia untuk berdamai dengan pihak lawan.


202. Bila pihak tergugat menyetujui tuntutan, Pengadilan Negeri harus memerintahkan, agar suami isteri itu secara pribadi bersama-sama menghadap seorang atau lebih hakim anggota, yang akan berusaha mendamaikan mereka.

Bila usaha itu tidak berhasil, Hakim harus memerintahkan untuk kembali lagi, paling cepat tiga bulan dan paling lambat enam bulan setelah pertama kali menghadap.

Bila ada alasan yang sah untuk tidak menghadap maka anggota atau para anggota yang ditunjuk itu harus pergi ke rumah suami isteri itu.

Bila salah seorang dari suami isteri, atau kedua-duanya, bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang kepadanya permohonan diajukan, maka Pengadilan Negeri itu boleh meminta Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya kedua suami isteri itu bertempat tinggal untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam tiga alinea terdahulu. Pengadilan Negeri ini akan membuat berita acara tentang tindakan-tindakan yang dilakukannya dan segera mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama.

Bila salah seorang dari suami isteri, atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar Indonesia, Pengadilan Negeri boleh meminta kepada seorang pejabat Pengadilan di negara tempat mereka berdiam, untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam alinea satu dan dua, atau memerintahkannya kepada Pegawai Perwakilan Indonesia di tempat tinggal suami isteri itu. Berita Acara mengenai hal itu dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu.


203. Bila pertemuan yang kedua ternyata tidak berhasil juga, maka setelah mendengar penuntut umum, Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan dan menerima tuntutan itu, jika segala persyaratan acara telah dipenuhi seperti yang dikemukakan di atas.

Namun demikian, setelah mengadakan pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk menangguhkan putusan selama enam bulan, bila ternyata baginya masih ada kemungkinan untuk berdamai.


204. Terhadap putusan Pengadilan Negeri ini boleh dimintakan banding kepada Hakim yang lebih tinggi selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.


205. Perkawinan itu dibubarkan oleh putusan tersebut dan pendaftarannya dalam daftar-daftar Catatan Sipil.

Pendaftarannya harus dilakukan dengan cara, dalam jangka waktu dan dengan ancaman hukuman seperti yang ditentukan dalam Pasal 221 tentang perceraian.


206. Pembubaran perkawinan tidak mengurangi akibat-akibat yang diatur dalam Pasal 222 sampai dengan Pasal 228 dan Pasal 231 yang berdasarkan Pasal 246 juga berlaku terhadap pisah meja dan ranjang, dan juga tidak mengurangi syarat-syarat, yang berdasarkan pemufakatan berkenaan dengan pasal 237, telah ditetapkan oleh suami isteri itu, baik terhadap diri mereka maupun terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak-anak.

Pada waktu memutuskan pisah meja dan ranjang itu, Hakim mengangkat salah seorang dari antara orangtua yang telah melakukan kekuasaan orang tua sebagai wali.

Atas permohonan kedua orangtua atau salah seorang dan mereka, Pengadilan Negeri berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pembubaran perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, boleh mengubah penetapan yang telah diberikan berdasarkan alinea yang lalu, dan persyaratan-persyaratan terhadap anak-anak seperti yang termaksud dalam alinea pertama, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orangtua, wali pengawasnya dan keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak yang masih dibawah umur. Boleh dinyatakan, bahwa penetapan ini dapat segera dilaksanakan, meskipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan.

Pemeriksaan terhadap orangtua dan wali pengawas yang bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan Negeri itu, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, yang akan menyampaikan berita acara tentang hal itu kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama. Pemanggilan para orangtua dan wali pengawas dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda. Mereka dapat mewakilkan diri dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 334.

Salah satu dari kedua orangtua yang tidak mengajukan permohonan dan yang tidak menghadap atas panggilan boleh mengadakan perlawanan dalam waktu tiga puluh hari setelah suatu penetapan atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaan penetapan itu, disampaikan kepada orangtua itu sendiri, atau setelah dia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan, bahwa dia telah mengerti tentang penetapan itu atau tentang pelaksanaannya yang dimulai. Orangtua yang permohonannya telah ditolak, dan orangtua yang kendati melakukan perlawanan telah dinyatakan salah, demikian pula yang perlawanannya telah ditolak, boleh mohon banding dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan.

Bila anak yang belum dewasa belum benar-benar berada dalam kekuasaan orang yang berdasarkan salah satu ketentuan pasal ini ditugaskan menjadi wali, maka dalam putusan itu atau dalam penetapan harus diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku terhadap hal ini.


206a. Dalam kenyataan pemutusan atau pada pengubahan seperti yang diinaksud dalam alinea ketiga Pasal 206b, bila ada ketakutan yang beralasan, jangan-jangan orangtua yang tidak diserahi tugas perwalian tidak akan memberi cukup bantuan untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang belum dewasa, Pengadilan Negeri dapat pula memberi perintah tersebut dalam Pasal 230b, dengan cara dan dengan akibat-akibat seperti yang yang ditentukan dalam pasal itu.
Dalam hal tidak ada perintah ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran itu kepada pengadilan, setelah penetapan pembubaran perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil.


206b. Ketentuan Pasal 232a berlaku juga bagi orang-orang yang kawin kembali satu sama lain, setelah perkawinan mereka yang dahulu dibubarkan sesuai dengan pasal-pasal sebelum ini.


BAGIAN 3
Perceraian Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)


207. Gugatan perceraian perkawinan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya si suami mempunyai tempat tinggal pokok, pada waktu memajukan permohonan termaksud dalam Pasal 831 Reglemen Acara Perdata atau tempat tinggal yang sebenarnya bila tidak mempunyai tempat tinggal pokok.
Jika pada waktu mengajukan surat permohonan tersebut di atas si suami tidak mempunyai tempat tinggal pokok atau tempat tinggal yang sesungguhnya di Indonesia, maka gugatan itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kediaman si isteri yang sebenarnya.


208. Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.


209. Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:

1. zina;
2. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk;
3. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan;
4. pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dari suami isteri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya.

210. Bila salah seorang dari suami isteri itu dengan keputusan Hakim dikenakan hukuman karena telah berzina, maka untuk mendapatkan perceraian perkawinan, cukuplah salinan surat putusan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri dengan surat keterangan, bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Ketentuan ini berlaku juga, bila perceraian perkawinan ini dituntut karena si suami atau si isteri dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat.


211. Dalam hal perbuatan meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, demikian pula dalam hal perubahan tempat tinggal pokok atau tempat tinggal sebenarnya, yang terjadi setelah timbulnya sebab perceraian perkawinan, tuntutan perceraian perkawinan itu boleh juga diajukan kepada Pengadilan di tempat tinggal bersama yang terakhir.

Tuntutan akan perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk hanya dapat dikabulkan, bila yang meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa alasan sah, tetap menolak untuk kembali kepada suami atau isterinya.

Tuntutan itu tidak boleh dimulai sebelum lampau lima tahun, terhitung sejak suami atau isteri itu meninggalkan tempat tinggal bersama mereka.

Bila kepergian itu mempunyai alasan yang sah, jangka waktu lima tahun itu akan dihitung sejak berakhirnya alasan itu.


212. Isteri itu, baik sebagai penggugat untuk perceraian maupun sebagai tergugat, dengan izin Hakim boleh meninggalkan rumah suaminya selama berlangsungnya persidangan.
Pengadilan Negeri akan menunjuk rumah di mana isteri itu harus tinggal.


213. Isteri itu tidak berhak untuk menuntut tunjangan nafkah, yang setelah ditentukan Hakim harus dibayar oleh si suami kepada isterinya selama berlangsungnya perkara itu.

Bila isteri itu, tanpa izin Hakim, meninggalkan tempat tinggal yang ditunjuk baginya, maka tergantung pada keadaan, dia boleh diberi hak lagi untuk menuntut tunjangan, bahkan bila dia adalah penggugat, dia dapat dinyatakan tidak dapat diterima untuk melanjutkan tuntutan hukumnya.


214. Pengadilan Negeri, selama persidangan masih berjalan, bebas untuk mencabut pelaksanaan kekuasaan orangtua untuk sementara seluruhnya atau sebagian, dan sejauh dianggap perlu, memberikan wewenang-wewenang yang demikian atas diri dan barang-barang anak-anak kepada pihak lain antara orangtua itu, atau kepada orang yang ditunjuk Pengadilan Negeri, atau kepada dewan perwalian.

Terhadap penetapan-penetapan ini tidak diperkenankan memohon banding. Penetapan- penetapan itu tetap berlaku sampai putusan yang menolak gugatan perceraian memperoleh kekuatan hukum yang pasti; dalam hal gugatan diterima, penetapan-penetapan itu tetap berlaku sampai satu bulan berlalu, setelah penetapan yang diberikan berkenaan dengan itu untuk mengatur soal perwalian memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

Mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai dengan alinea pertama, berlaku alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f.


215. Hak-hak si suami mengenai pengurusan harta si isteri tidak terhenti selama perkara berjalan, hal ini tidak mengurangi wewenang si isteri untuk melindungi haknya, dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang ditunjukkan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.

Semua akta si suami yang sengaja mengurangi hak-hak si isteri adalah batal.


216. Hak untuk menuntut perceraian perkawinan gugur jika terjadi perdamaian suami isteri, entah perdamaian itu terjadi setelah si suami atau si isteri mengetahui perbuatan-perbuatan yang sedianya boleh dipakai sebagai alasan untuk menggugat, entah setelah gugatan untuk perceraian dilakukan.

Undang-undang menganggap telah ada perdamaian, bila si suami dan si isteri tinggal bersama lagi setelah isteri dengan izin Hakim meninggalkan rumah kediaman mereka bersama.


217. Suami atau isteri, yang mengajukan gugatan baru atas dasar suatu sebab baru yang timbul setelah perdamaian, boleh mepergunakan alasan-alasan yang lama untuk mendukung gugatannya.


218. Gugatan untuk perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, gugur bila suami atau isteri, sebelum diputuskan perceraian, kembali ke rumah kediaman bersama. Namun bila setelah sebab yang sah, pihak lain oleh memulai gugatan baru untuk perceraian perkawinan enam bulan setelah kepergian itu, dan boleh menggunakan alasan-alasan lama untuk mendukung gugatannya.

Dalam hal itu, gugatan perceraian perkawinan tidak akan gugur bila pihak yang meninggalkan tempat tinggal bersama itu kembali sekali lagi.


219. Dalam kedua hal yang diatur dalam Pasal 210, suami atau isteri yang membiarkan lampau waktu enam bulan terhitung dari hari putusan Hakim mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat diterima lagi untuk memulai gugatan perceraian perkawinan.

Bila salah seorang dari suami isteri itu berada di luar negeri pada waktu pihak yang lain mendapat putusan hukuman, maka jangka waktu yang ditetapkan adalah enam bulan dihitung mulai dari hari kembalinya ke Indonesia.


220. Gugatan untuk perceraian gugur, bila salah seorang dari kedua suami isteri meninggal sebelum ada putusan.


221. Perkawinan dibubarkan oleh keputusan hakim dan pendaftaran perceraian yang ditetapkan dengan putusan itu dalam daftar-daftar Catatan Sipil.

Pendaftaran itu harus dilakukan atas permohonan kedua suami isteri atau salah seorang dari mereka di tempat pendaftaran perkawinan itu.

Jika perkawinan itu dilaksanakan di luar Indonesia, maka pendaftaran harus dilakukan dalam daftar-daftar Catatan Sipil di Jakarta.

Pendaftaran itu harus dilakukan dalam jangka waktu enam bulan, terhitung dari hari putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

Bila pendaftaran itu tidak dilakukan dalam jangka waktu itu, kekuatan putusan perceraian itu hapus, dan perceraian tidak dapat dituntut sekali lagi atas dasar dan alasan yang sama.


222. Suami atau isteri yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, boleh menikmati keuntungan-keuntungan yang dijanjikan kepadanya oleh pihak lain berkenaan dengan perkawinan mereka, sekalipun keuntungan-keuntungan itu dijanjikan secara timbal balik.


223. Sebaliknya, suami atau isteri yang dinyatakan kalah dalam putusan perceraian itu, kehilangan semua keuntungan yang dijanjikan oleh pihak lain kepadanya berkenaan dengan perkawinan mereka.


224. Dengan berlakunya perceraian perkawinan, keuntungan-keuntungan yang dijanjikan akan keluar setelah kematian salah seorang danri suami isteri itu, tidak segera dapat dituntut, pihak yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, baru boleh mempergunakan haknya akan keuntungan-keuntungan itu setelah pihak lawannya meninggal.


225. Bila suami atau isteri, yang atas permohonannya dinyatakan perceraian, tidak mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk biaya penghidupan, maka Pengadilan Negeri akan menetapkan pembayaran tunjangan hidup baginya dari harta pihak yang lain.


226. Dihapus dengan 5. 1938-622.


227. Kewajiban untuk memberi tunjangan hidup terhenti dengan kematian si suami atau si isteri.


228. Tunjangan-tunjangan yang dijanjikan oleh pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan, tetap harus dibayar kepada si suami atau si isteri yang mendapat janji untuk kepentingannya.


229. Setelah memutuskan perceraian, dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orangtua atau keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak yang dibawah umur, Pengadilan Negeri akan menetapkan siapa dari kedua orangtua akan melakukan perwalian atas tiap-tiap anak, kecuali jika kedua orangtua itu dipecat atau dilepaskan dari kekuasaan orangtua, dengan mengindahkan putusan-putusan Hakim terdahulu yang mungkin memecat atau melepas mereka dari kekuasaan orangtua.

Penetapan ini tidak berlaku sebelum hari putusan perceraian perkawinan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Sebelum itu tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan tidak boleh dilakukan perlawanan atau banding.

Terhadap penetapan ini, bapak atau ibu yang tidak diangkat menjadi wali boleh melakukan perlawanan, bila dia tidak hadir atas panggilan yang dimaksud dalam alinea pertama. Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan itu diberitahukan kepadanya.

Bapak atau ibu yang setelah hadir atas panggilan tidak diangkat menjadi wali,atau yang perlawanannya ditolak, dalam tiga puluh hari setelah hari termasuk dalam alinea kedua, dapat naik banding mengenai penetapan itu.

Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan para orangtua.


230. Atas dasar hal-hal yang terjadi setelah putusan perceraian perkawinan memperoleh kekuatan hukum yang pasti, maka Pengadilan Negeri berkuasa untuk mengubah penetapan- penetapan yang telah diberikan menurut alinea pertama pasal yang lalu atas permohonan kedua orangtua atau salah seorang setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua, para wali pengawas dan keluarga sedarah atau semenda anak-anak yang di bawah umur. Penetapan-penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan dengan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan.

Ketentuan alinea keempat dan kelima Pasal 206 berlaku terhadap hal ini.


230a. Bila anak-anak yang di bawah umur belum berada dalam kekuatan nyata seseorang berdasarkan Pasal 230 atau 229 ditugaskan menjadi wali, atau dalam kekuasaan bapak, ibu atau dewan perwalian yang mungkin diserahi anak-anak itu berdasarkan Pasal 214 alinea pertama, maka dalam penetapan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu.

Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h dalam hal ini berlaku.


230b. Pada penetapan dalam alinea pertama Pasal 229, setelah mendengar atau memanggil dengan sah seperti yang dimaksud dalam alinea itu dan setelah mendengar dewan perwalian, bila ada kekhawatiran yang beralasan, bahwa orangtua yang diserahi tugas perwalian, tidak akan memberikan tunjangan secukupnya untuk biaya hidup dan pendidikan anak-anak yang masih di bawah umur, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan juga, bahwa orangtua itu untuk biaya hidup dan pendidikan anak tiap-tiap tiga bulan akan membayarkan kepada dewan perwalian suatu jumlah yang dalam pada itu ditentukan. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat Pasal 229 berlaku juga terhadap perintah ini.


230c. Bila tidak ada perintah seperti yang dimaksud dalam alinea pertama pasal sebelum ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran tunjangan itu lewat Pengadilan, setelah putusan tentang perceraian perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar catatan sipil.


230d. Dihapus dengan S. S. 1938-622.


231. Bubarnya perkawinan karena perceraian tidak akan menyebabkan anak-anak yang lahir dari perkawinan itu kehilangan keuntungan-keuntungan yang telah dijaminkan bagi mereka oleh undang-undang, atau oleh perjanjian perkawinan orangtua mereka.

Akan tetapi anak-anak itu tidak boleh menuntutnya, selain dengan cara yang sama dan dalam keadaan yang sama seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian perkawinan.


232. Bila suami isteri yang bercerai itu dahulu kawin dengan gabungan harta bersama, pembagian harta harus dilakukan berdasarkan dan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Bab 6.


232a. Bila suami isteri itu kawin kembali satu sama lain, semua akibat perkawinan itu menurut hukum dengan sendirinya timbul kembali, seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian. Namun hal ini tidak mengurangi kelanjutan berlakunya perbuatan-perbuatan yang sekiranya telah dilakukan terhadap pihak-pihak ketiga selama waktu antara perceraian itu dengan perkawinan baru, dan tidak mengurangi kelanjutan berlakunya penetapan-penetapan Hakim, yang sekiranya telah memecat atau melepaskan suami isteri itu dari perwalian atas anak-anak mereka sendiri, penetapan-penetapan mana harus dipandang sebagai pemecatan atau pelepasan dari kekuasaan orangtua.

Segala persetujuan antara suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal.





BAB XI
PISAH MEJA DAN RANJANG
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

233. Jika ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut perceraian perkawinan, suami atau isteri berhak untuk menuntut pisah meja dan ranjang. Gugatan untuk itu dapat juga diajukan atas dasar perbuatan-perbuatan yang melampaui batas kewajaran, penganiayaan dan penghinaan kasar yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang Iainnya.
234. Gugatan itu diajukan, diperiksa dan diselesaikan dengan cara yang sama seperti gugatan untuk perceraian perkawinan.
235. Suami atau isteri yang telah mengajukan gugatan untuk pisah meja dan ranjang, tidak dapat diterima untuk menuntut perceraian perkawinan.
236. Pisah meja dan ranjang juga boleh ditetapkan oleh hakim atas permohonan kedua suami isteri bersama-sama, yang boleh diajukan tanpa kewajiban untuk mengajukan alasan tertentu. Pisah meja dan ranjang tidak boleh diizinkan, kecuali bila suami isteri itu telah kawin selama dua tahun.
237. Sebelum meminta pisah meja dan ranjang, suami isteri itu wajib mengatur dengan akta otentik semua persyaratan untuk itu, baik yang bercerai pelaksanaan kekuasaan orangtua dan urusan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka. Tindakan-tindakan yang telah mereka rancang untuk dilaksanakan selama pemeriksaan Pengadilan, harus dikemukakan supaya dikuatkan oieh Pengaditan Negeri, dan jika pertu, supaya diatur olehnya.
238. Permintaan kedua suami isteri harus diajukan dengan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka; dan dalam surat itu harus dilampirkan baik salinan akta perkawinan maupun salinan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama pasal yang lalu.
239. Berkenaan dengan itu Pengadilan Negeri akan memerintahkan kedua suami isteri untuk bersama-sama secara pribadi menghadap seorang atau Iebih anggota yang akan memberi wejangan-wejangan seperlunya kepada mereka.
Bila suami isteri itu bertahan dengan niat mereka, Hakim akan memerintahkan mereka untuk menghadap lagi setelah lewat enam bulan. Bila temyata ada alasan sah yang menghalangi mereka untuk menghadap, maka Hakim yang ditunjukkan harus pergi ke rumah suami isteri itu.
Bila suami isteri itu bertempat tinggal di luar daerah di mana Pengadilan Negeri itu bertempat kedudukan, Pengadilan Negeri dapat menunjuk kepada kepala daerah setempat untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimaksud dalam tiga alinea yang lalu. Pejabat yang telah ditunjuk itu akan membuat berita acara tentang apa yang telah dilakukannya dan mengirimkannya ke Pengadilan Negeri.
Bila salah seorang dan suami isteri atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar Indonesia, Pengadilan Negeri itu boleh memohon kepada seorang Hakim di negara tempat suami isteri itu berdiam, untuk memanggil kedua suami isterii atau satah seorang menghadap kepadanya dengan tujuan melakukan ikhtiar perdamaian, atau menugaskan hal itu kepada pejabat perwakilan Indonesia di wilayah tempat suami isteri itu berdiam. Berita acara yang dibuat mengenai hal itu harus dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu.
240. Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan enam bulan setelah berlangsungnya pertemuan kedua. Ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 230b dan 230c berlaku sama terhadap ibu dan bapak, yang tidak ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orangtua.
241. Bila permohonan yang diajukan ditolak, paling lambat satu bulan setelah diberikan keputusan, suami isteri itu bersama-sama boleh mengajukan permohonan banding dengan surat permohonan.
242. Dengan pisah meja dan ranjang, perkawinan tidak dibubarkan, tetapi dengan itu suami isteri tidak lagi wajib untuk tinggal bersama.
243. Pisah meja dan ranjang selalu berakibat perpisahan harta, dan akan menimbulkan dasar untuk pembagian harta bersama, seakan-akan perkawinan itu dibubarkan.
244. Karena pisah meja dan ranjang, pengurusan suami atas harta isterinya ditangguhkan. Si isteri mendapat kembali kekuasaan untuk mengurus hartanya, dan dapat memperoleh kuasa umum dan Hakim untuk menggunakan barang-barangnya yang bergerak.
245. Putusan-putusan mengenai pisah meja dan ranjang harus diumumkan secara tenang-terangan. Selama pengumuman terang-terangan ini belum berlangsung, putusan tentang pisah meja dan ranjang tidak berlaku bagi pihak ketiga.
246. Ketentuan - ketentuan Pasal 210 sampai dengan 220, Pasal 222 sampai dengan 228, dan Pasal 231, berlaku juga terhadap pisah meja dan ranjang yang diminta oleh salah seorang dan suami isteri terhadap yang lain.
Setelah mengucapkan putusan tentang pisah meja dan ranjang, Pengadilan Negeri setelah mendengar dan memanggil dengan sah orangtua dan keluarga sedarah dan semenda anak-anak yang masih di bawah umur, harus menetapkan siapa dan kedua orangtua itu yang akan melakukan kekuasaan orang tua atas drin tiap-tiap anak, kecuali bila kedua orangtua itu telah dipecat atau dilepaskan dan kekuasaan orangtua, dengan mengindahkan putusan-putusan Hakim yang terdahulu yang mungkin telah memecat atau melepaskan mereka dan kekuasaan orangtua.
Ketetapan ini berlaku setelah hari putusan tentang pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Sebelum han itu tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan perlawanan serta banding pun tidak diperbolehkan.
Terhadap penetapan ini, pihak orangtua yang tidak ditugaskan untuk melaksanakan kekuasaan orangtua, boleh melakukan perlawanan, bila atas panggilan termaksud dalam alinea kedua dia tidak menghadap. Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan itu diberitahukan kepadanya. Pihak orangtua yang telah menghadap atas pemanggilan dan tidak ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orangtua, atau yang perlawanannya ditolak, boleh mohon banding terhadap penetapan itu dalam waktu tiga puluh hari setelah hari termaksud dalam alinea ketiga. Ketentuan Pasal 230b dan Pasal 230c berlaku sama terhadap bapak dan ibu yang tidak diserahi tugas melakukan kekuasaan orangtua. Terhadap pemeriksaan para orangtua berlaku alinea keempat Pasat 206.
246a. Bila anak-anak yang masih di bawah umur itu belum berada dalam kekuasaan nyata orang yang berdasarkan Pasal 246 dan Pasal 246a diserahi tugas melaksanakan kekuasaan orangtua, atau dalarn kekuasaan bapak, ibu atau dewan perwalian yang mungkin diserahi anak-anak itu berdasarkan alinea pertama Pasal 246 dan sesuai dengan Pasat 214, maka dalam penetapan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat serta kelima Pasat 319h dalam hal ini berlaku.
246b. Berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pisah meja dan ranjang mendapat kekuatan hukum yang pasti, Pengadilan Negeri boleh mengadakan perubahan pada penetapan-penetapan, yang telah diberikan berdasarkan alinea kedua pasal yang lalu, atas permohonan kedua orangtua atau salah seorang dan mereka, setelah mendengar dan memanggil dengan sah kedua orangtua dan para keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang masih di bawah umur. Penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan.
Ketentuan alinea keempat dan kelima Pasal 206 dalam hal ini berlaku.
247. Blta setelah mempertimbangkan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama Pasal 237, Hakim mengabulkan permintaan pisah meja dan ranjang atas permohonan kedua suami isteri, maka pisah meja dam ranjang itu memperoleh segala akibat yang dijanjikan dalam perjanjian itu.
248. Pisah meja dan ranjang menurut hukum dengan sendirinya batal karena perdamian suami isteri, dan perdamaian ini menghidupkan kembali segala akibat dan perkawinan mereka, tanpa mengurangi berlangsungnya terus kekuatan perbuatan-perbuatan terhadap pihak-pihak ketiga, yang sekiranya telah dilakukan dalam tenggang waktu antara perpisahan itu dan perdamaiannya. Semua persetujuan suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal.
249. Bila putusan yang menyatakan suami isteni pisah meja dan ranjang sudah diumumkan secara jelas, suami isteri itu tidak boleh menerapkan berlakunya akibat-akibat perdamaian mereka terhadap pihak ketiga, bila mereka tidak mengumumkan secara jelas, bahwa pisah meja dan ranjang itu telah tiada.
BAB XII
KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)


BAGIAN 1
Anak-anak Sah

250. Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya.
251. Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapat diingkari oleh suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut:
1. bila sebelum perkawinan suami telah mengetahui kehamilan itu;
2. bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani olehnya, atau memuat suatu keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya;
3. bila anak itu dilahirkan mati.

252. Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak, hanya bila dia dapat membuktikan bahwa sejak hari ketiga ratus dan keseratus delapan puluh hari sebelum lahirnya anak itu, dia telah berada dalam keadaan tidak mungkin untuk mengadakan hubungan jasmaniah dengan isterinya, baik karena keadaan terpisah maupun karena sesuatu yang kebetulan saja.
Dengan menunjuk kepada kelemahan alamiah jasmaninya, suami tidak dapat mengingkari anak itu sebagai anaknya.
253. Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak atas dasar perzinaan, kecuali bila kelahiran anak telah dirahasiakan terhadapnya, dalam hal itu, dia harus diperkenankan untuk menjadikan hal itu sebagai bukti yang sempurna, bahwa dia bukan ayah anak itu.
254. Dia dapat mengingkari keabsahan seorang anak, yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusan pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tanpa mengurangi hak isterinya untuk mengemukakan peristiwa-peristiwa yang cocok kiranya untuk menjadi bukti bahwa suaminya adalah bapak anak itu.
Bila pengingkaran itu telah dinyatakan sah, perdamaian antara suami isteri itu tidak menyebabkan si anak memperoleh kedudukan sebagai anak yang sah.
255. Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah.
Bila kedua orangtua seorang anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusnya perkawinan kawin kembali satu sama lain, si anak tidak dapat memperoleh kedudukan anak sah selain dengan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini.
256. Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal-pasal 251, 252, 253, dan 254, pengingkaran keabsahan anak harus dilakukan suami dalam waktu satu bulan, bila dia berada di tempat kelahiran anak itu, atau di sekitar itu; dalam waktu dua bulan setelah dia kembali, bila dia telah tidak berada di situ; dalam waktu dua bulan setelah diketahuinya penipuan, bila kelahiran anak itu telah disembunyikan terhadapnya.
Semua akta yang dibuat di luar Pengadilan, yang berisi pengingkaran suami, tidak mempunyai kekuatan hukum, bila dalam dua bulan tidak diikuti oleh suatu tuntutan di muka Hakim.
Bila suami, setelah melakukan pengingkaran dengan akta yang dibuat di luar Pengadilan, meninggal dunia dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bagi para ahli warisnya terbuka jangka waktu baru selama dua bulan untuk mengajukan tuntutan hukum mereka.
257. Tuntutan hukum yang diajukan oleh suami itu gugur bila para ahli waris tidak melanjutkannya dalam waktu dua bulan, terhitung dari hari meninggalnya suami.
258. Bila suami meninggal dia menerapkan haknya dalam hal ini, padahal waktunya untuk itu masih berjalan, maka para ahli warisnya tidak dapat mengingkari keabsahan anak itu selain dalam hal tersebut Pasal 252.
Gugatan untuk membantah keabsahan anak itu harus dimulai dalam waktu dua bulan terhitung sejak anak itu memiliki harta benda suami, atau sejak para ahli warisnya terganggu dalam memilikinya oleh anak.
259. Dalam hal-hal di mana para ahli waris, berkenaan dengan pasal-pasal 256, 257, dan 258 mempunyai wewenang untuk memulai atau melanjutkan suatu gugatan untuk membantah keabsahan seorang anak, mereka akan memperoleh jangka waktu satu tahun, bila salah seorang atau lebih dari mereka bertempat tinggal di luar negeri.
Dalam hal ada perang di laut, jangka waktu itu dilipat duakan.
Dengan S. 1946-67 yang berlaku 13 Juli 1946, ditentukan:
(1) Hakim yang menangani gugatan yang dilakukan atau memungkinkan dilakukan untuk mengingkari keabsahan anak, berwenang sampai pada waktu yang akan ditentukan oleh Presiden, untuk memperpanjang jangka waktu yang diatur dalam pasal 256 sampai 259 Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk mengingkari keabsahan seorang anak dengan akta yang dibuat di luar pengadilan. untuk mengajukan suatu gugatan pengingkaran semacam itu, atau untuk melanjutkan gugatan demikian dengan jangka waktu tertentu, ataupun sampai saat tertentu, bila pengindahan jangka waktu tersebut di atas karena keadaan- keadaan luar biasa, selayaknya tidak dapat diharapkan.
(2) Perpanjangan waktu termaksud dalam ayat (1) boleh diberikan oleh hakim karena jabatan.
260. Semua gugatan untuk mengingkari keabsahan seorang anak harus ditujukan kepada wali yang secara khusus diperbantukan kepada anak itu, dan ibunya harus dipanggil dengan sah untuk sidang itu.
261. Asal keturunan anak-anak sah dibuktikan dengan akta-akta kelahiran yang didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
Bila tidak ada akta demikian,cukuplah bila seorang anak telah mempunyai kedudukan tak terganggu sebagai anak sah.
262. Pemilikan kedudukan demikian dapat dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa yang, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menunjukkan hubungan karena kelahiran dan karena perkawinan antara orang tertentu dan keluarga yang diakui olehnya, bahwa dia termasuk di dalamnya.
Yang terpenting dari peristiwa-peristiwa ini antara lain adalah:
bahwa orang-orang itu selalu memakai nama bapak yang dikatakannya telah menurunkannya;
bahwa bapak itu telah memperlakukan dia sebagai anaknya, dan dia sebagai anak telah diurus dalam hal pendidikan, pemeliharaan dan penghidupannya;
bahwa masyarakat senantiasa mengakui dia selaku anak bapaknya
bahwa sanak saudaranya mengakui dia sebagai anak bapaknya.
263. Tiada seorang pun dapat menyandarkan diri pada kedudukan yang bertentangan dengan kedudukan yang nyata dinikmatinya dan sesuai dengan akta kelahirannya, dan sebaliknya tiada seorang pun dapat menyanggah kedudukan yang dimiliki seorang anak sesuai dengan akta kelahirannya.
264. Bila tidak ada akta kelahiran dan tidak nyata pemilikan kedudukan yang tak terputus-putus, dan bila anak itu didaftarkan dengan nama-nama palsu dalam daftar-daftar Catatan Sipil atau seakan-akan dilahirkan dari bapak ibu yang tidak dikenal, maka asal keturunannya dapat dibuktikan dengan saksi-saksi.
Namun pembuktian dengan cara demikian tidak boleh diperkenankan, kecuali bila ada bukti permulaan tertulis, atau bila dugaan-dugaan atau petunjuk-petunjuk dari peristiwa-peristiwa yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, dapat dianggap cukup berbobot untuk memperkenankan pembuktian demikian.
265. Bukti permulaan tertulis adalah surat-surat ke luar, daftar-daftar dan surat- surat rumah tangga bapak atau ibu, atau akta-akta notaris atau akta-akta di bawah tangan yang berasal dari pihak-pihak yang tersangkut dalam perselisihan, atau bila masih hidup, mereka yang sedianya berkepentingan dalam perselisihan itu.
266. Bukti lawan itu terdiri dari segala alat bukti yang cocok untuk menunjukkan, bahwa orang yang menyandarkan diri pada asal keturunannya bukan anak dari ibu yang diakuinya sebagai ibunya, atau juga bila soal ibu telah dibuktikan bahwa dia bukan anak dari suami ibu itu.
267. Hanya Hakim perdatalah yang berwenang untuk mengadili tuntutan-tuntutan akan suatu kedudukan.
268. Tuntutan pidana karena kejahatan penggelapan kedudukan tidak dapat dilancarkan sebelum keputusan akhir atas sengketa mengenai kedudukan itu diucapkan.
Akan tetapi kejaksaan bebas untuk melancarkan suatu tuntutan pidana seperti itu, bila pihak-pihak yang berkepentingan tinggal diam, asalkan ada bukti permulaan tertulis, sesuai dengan ketentuan Pasal 265, dan pada permulaan pemeriksaan pidana telah dinyatakan adanya bukti permulaan.
269. Gugatan untuk menarik kembali kedudukan terhadap anak, tidak terkena lewat ketentuan waktu.
270. Para ahli waris anak yang tidak memperjuangkan kedudukannya, tidak dapat melancarkan gugatan seperti itu, kecuali bila anak meninggal waktu masih di bawah umur atau dalam tiga tahun setelah menjadi dewasa.
271. Namun para ahli waris dapat melanjutkan tuntutan hukum demikian, bila hal itu telah dimulai oleh anak itu, kecuali bila anak itu tidak melanjutkan tuntutannya selama tiga tahun sejak tindakan acara yang terakhir dilakukan.
271a. Orang yang gugatannya untuk memperjuangkan suatu kedudukan perdata atau untuk mengingkari keabsahan seorang anak dikabulkan, setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti, harus menyeluruh melakukan pendaftaran putusan itu dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di tempat kelahiran anak itu didaftar. Hal ini harus diterangkan pula pada margin akta kelahiran itu.

BAGIAN 2
Pengesahan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

272. Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.
273. Anak yang dilahirkan dari orangtua, yang tanpa memperoleh dispensasi dari Pemerintah tidak boleh kawin satu sama lainnya, tidak dapat disahkan selain dengan cara mengakui anak itu dalam akta kelahiran.
274. Bila orangtua, sebelum atau pada waktu melakukan perkawinan telah lalai untuk mengakui anak di luar kawin, kelalaian mereka ini dapat diperbaiki dengan surat pengesahan dari Presiden, yang diberikan setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.
275. Dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal yang lalu, dapat juga disahkan anak di luar kawin yang telah diakui menurut undang-undang:

1. bila anak itu lahir dari orangtua, yang karena kematian salah seorang dari mereka, perkawinan mereka tidak jadi dilaksanakan;

2. bila anak itu dilahirkan oleh seorang ibu, yang termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu; bila ibunya meninggal dunia atau bila ada keberatan-keberatan penting terhadap perkawinan orang tua itu, menurut pertimbangan Presiden.


276. Dalam hal-hal seperti yang dinyatakan dalam dua pasal yang tersebut terakhir, Mahkamah Agung, bila menganggap perlu, sebelum memberikan nasihatnya, harus mendengar atau memerintahkan untuk mendengar keluarga sedarah si pemohon, dan bahkan dapat memerintahkan bahwa permohonan pengesahan itu diumumkan dalam Berita Negara.
277. Pengesahan anak, baik dengan menyusulnya perkawinan orangtuanya maupun dengan surat pengesahan menurut Pasal 274, menimbulkan akibat, bahwa terhadap anak-anak itu berlaku ketentuan undang-undang yang sama, seakan-akan mereka dilahirkan dalam perkawinan itu.
278. Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 275, pengesahan itu hanya berlaku mulai dari diberikannya surat pengesahan Presiden; hal itu tidak boleh berakibat merugikan anak-anak sah sebelumnya dalam hal pewarisan, demikian pula hal itu tidak berlaku bagi keluarga sedarah lainya dalam hal pewarisan, kecuali bila mereka yang terakhir ini telah menyetujui pemberian surat pengesahan itu.


279. Dengan cara yang sama dan menurut ketentuan yang sama seperti yang tercantum dalam pasal-pasal yang lalu, anak yang telah meninggal dan meninggalkan keturunan, boleh juga disahkan; pengesahannya itu berakibat menguntungkan keturunan itu.


BAGIAN 3
Pengakuan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)


280. Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.
281. Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belum diadakan dalam akta kelahiran atau pada waktu pelaksanaan perkawinan.

Pengakuan demikian dapat juga dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil, dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari penandatanganan. Pengakuan itu harus dicantumkan pada margin akta kelahirannya, bila akta itu ada.
Bila pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik lain, tiap-tiap orang yang berkepentingan berhak minta agar hal itu dicantumkan pada margin akta kelahirannya.
Bagaimanapun kelalaian mencatatkan pengakuan pada margin akta kelahiran itu tidak boleh dipergunakan untuk membantah kedudukan yang telah diperoleh anak yang diakui itu.
282. Pengakuan anak di luar kawin oleh orang yang masih di bawah umur tidak ada harganya, kecuali jika orang yang masih di bawah umur itu telah mencapai umur genap sembilan belas tahun, dan pengakuan itu bukan akibat dari paksaan, kekeliruan, penipuan atau bujukan.
Namun anak perempuan di bawah umur boleh melakukan pengakuan itu, sebelum dia mencapai umur sembilan belas tahun.
283. Anak yang dilahirkan karena perzinaan atau penodaan darah (incest, sumbang), tidak boleh diakui tanpa mengurangi ketentuan Pasal 273 mengenai anak penodaan darah.
284. Tiada pengakuan anak di luar kawin dapat diterima selama ibunya masih hidup, meskipun ibu itu termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu, bila ibu tidak menyetujui pengakuan itu.
Bila anak demikian itu diakui setelah ibunya meninggal, pengakuan itu tidak mempunyai akibat lain daripada terhadap bapaknya.
Dengan diakuinya seorang anak di luar kawin yang ibunya termasuk golongan Indonesia atau golongan yang disamakan dengan itu, berakhirlah hubungan perdata yang berasal dari hubungan keturunan yang alamiah, tanpa mengurangi akibat-akibat yang berhubungan dengan pengakuan oleh ibu dalam hal-hal dia diberi wewenang untuk itu karena kemudian kawin dengan bapak.
285. Pengakuan yang diberikan oleh salah seorang dari suami isteri selama perkawinan untuk kepentingan seorang anak di luar kawin, yang dibuahkan sebelum perkawinan dengan orang lain dari isteri atau suaminya, tidak dapat mendatangkan kerugian, baik kepada suami atau isteri maupun kepada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.
Walaupun demikian, pengakuan yang dilakukan oleh bapak ibunya, demikian juga semua tuntutan akan kedudukan yang dilakukan oleh pihak si anak, dapat dibantah oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan dalam hal itu.
286. Setiap pengkauan yang dilakukan oleh bapak atau ibu, begitupun setiap tuntutan yang dilancarkan oleh pihak anak, boleh ditentang oleh semua mereka yang berkepentingan dalam hal itu.
287. Dilarang menyelidiki siapa bapak seorang anak.
Namun dalam hal kejahatan tersebut dalam Pasal 285 sampai dengan 288, 294, dan 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bila saat dilakukannya kejahatan itu bertepatan dengan saat kehamilan perempuan yang terhadapnya dilakukan kejahatan itu, maka atas gugatan pihak yang berkepentingan orang yang bersalah boleh dinyatakan sebagai bapak anak itu.

288. Menyelidiki siapa ibu seorang anak, diperkenankan.
Dalam hal itu, anak wajib melakukan pembuktian dengan saksi-saksi kecuali bila telah ada bukti permulaan tertulis.
289. Tiada seorang anak pun diperkenankan menyelidiki siapa bapak atau ibunya, dalam hal-hal di mana menurut Pasal 283 pengakuan tidak boleh dilakukan.
BAB XIII
KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA

(Tidak Berlaku Bagi Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)


290. Kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang dimana yang seorang adalah keturunan dan yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama.
Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran, setiap kelahiran disebut derajat.

291. Urusan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang satu merupakan keturunan yang lain, garis menyimpang ialah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang seorang bukan keturunan dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak asal yang sama.
292. Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas.Yang pertama merupakan hubungan antara bapak asal dan keturunannya dan yang terakhir adalah hubungan antara seorang dan mereka yang menurunkannya.
293. Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran; dengan demikian, dalam garis ke bawah, seorang anak, dalam pertalian dengan bapaknya ada dalam derajat pertama, seorang cucu ada dalam derajat kedua, dan demikianlah seterusnya; sebaliknya dalam garis ke atas, seorang bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan anak dan cucu, ada dalam derajat pertama dan kedua, dan demikianlah seterusnya.
294. Dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran, mula-mula antara keluarga sedarah yang satu dan bapak asal yang sama dan terdekat dan selanjutnya antara yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang lain; dengan demikian, dua orang bersaudara ada dalam derajat kedua paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat, dan demikian seterusnya.
295. Kekeluargaan semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain.
Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga sedarah pihak isteri dan sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda.
296. Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah.
297. Dengan terjadinya suatu perceraian, kekeluargaan semenda antara salah satu dari suami isteri dan para keluarga sedarah dari pihak yang lain tidak dihapuskan.
BAB XIV
KEKUASAAN ORANG TUA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

 
BAGIAN 1
Akibat-akibat Kekuasaan Orangtua Terhadap Pribadi Anak
298. Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orangtuanya.
Orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Kehilangan kekuasaan orangtua atau kekuasaan wali tidak membebaskan mereka dari kewajiban untuk memberi tunjangan menurut besarnya pendapat mereka guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka itu. Bagi yang sudah dewasa berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bagian 3 bab ini.
299. Selama perkawinan orangtuanya, setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan kedua orangtuanya, sejauh kedua orangtua tersebut tidak dilepaskan atau dipecat dari kekuasaan itu.
300. Kecuali jika terjadi pelepasan atau pemecatan dan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pisah meja dan ranjang, bapak sendiri yang melakukan kekuasaan itu.
Bila bapak berada dalam keadaan tidak mungkin untuk melakukan kekuasaan orangtua, kekuasaan orangtua, kekuasaan itu dilakukan oleh ibu, kecuali dalam hal adanya pisah meja dan ranjang.
Bila ibu juga tidak dapat atau tidak berwenang, maka oleh Pengaditan Negeri diangkat seorang wali sesuai dengan Pasal 359.
301. Tanpa mengurangi ketentuan dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan ranjang, perceraian perkawinan, serta pisah meja dan ranjang, orangtua itu wajib untuk tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan dan tiaptiap tiga bulan, membayar kepada dewan wali sebanyak yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri atas tuntutan dewan itu, untuk kepentingan pemeliharaan dan pendidikan anak mereka yang di bawah umur, pun sekiranya mereka tidak mempunyai kekuasaan orangtua atau perwalian atas anak itu dan tidak dibebaskan atau dipecat dari itu.
302. Bila bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orangtua mempunyai alasan-alasan yang sungguh - sungguh untuk merasa tidak puas akan kelakuan anaknya, maka Pengadilan Negeri, atas permohonannya atau atas permohonan dewan wali, asal dewan ini diminta olehnya untuk itu dan melakukannya untuk kepentingannya, boleh memerintahkan penampungan anak itu selama waktu tertentu dalam suatu lembaga negara atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penampungan ini dibiayai oleh anak itu; penampungan itu tidak boleh diperintahkan untuk lebih lama dari enam bulan berturut-turut, bila pada waktu penetapan itu anak belum mencapai umur empat belas tahun, atau bila pada waktu penetapan itu dicapai umur tersebut, paling lama satu tahun dan sekali-kali tidak boleh melewati saat dia mencapai kedewasaan.
Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan penampungan sebelum mendengar dewan perwalian dan dengan tidak mengurangi ketentuan alinea pertama Pasal 303, sebelum mendengar anak itu; bila orangtua yang satu lagi tidak kehilangan kekuasaan orangtua, maka dia pun harus didengar lebih dahulu setidak-tidaknya dipanggil dengan sah. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan tersebut terakhir.
303. Bila anak itu tidak menghadap untuk didengar pada hari yang ditentukan, Pengadilan Negeri harus menunda pemeriksaan itu sampai hari yang kemudian ditentukan, dan harus memerintahkan agar hari itu anak dibawa kehadapannya oleh juru sita atau polisi; penetapan ini dilaksanakan atas perintah kejaksaan; bila ternyata hari itu anak tidak menghadap, maka Pengadilan Negeri tanpa mendengar anak, boleh memerintahkan penampungan atau menolaknya.
Dalam hal ini tidak usah diindahkan tertib acara selanjutnya, kecuali perintah untuk penampungan yang tidak usah dinyatakan alasan-alasannya.
Apabila Pengadilan dalam penetapannya memutuskan, bahwa orang yang melakukan kekuasaan orangtua dan anak itu tidak mampu membiayai penampungan itu, maka segala biaya dibebankan kepada negara.
Penetapan yang memerintahkan penampungan itu harus dilaksanakan atas perintah kejaksaan atas permohonan orang yang melakukan kekuasaan orangtua.
304. Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak itu sewaktu-waktu boleh dilepaskan dan lembaga seperti yang dimaksud Pasal 302, bila alasan penampungan itu tidak ada lagi atau bila keadaan jasmaninya atau keadaan rohaninya tidak mengizinkan untuk tinggal lebih lama lagi di situ.
Orang yang menjalankan kekuasaan orangtua tetap bebas untuk memperpendek waktu penampungan yang ditentukan dalam perintah. Untuk perpanjangan, harus diindahkan lagi apa yang ditentukan dalam Pasal 302 dan 303.
Pengadilan Negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan itu setiap kali untuk jangka waktu yang lebih dan enam bulan berturut-turut, perintah itu tidak boleh diberikan sebelum kepala lembaga tempat anak tinggal waktu permohonan untuk perpanjangan diajukan, atau orang yang menggantikannya didengar atas permohonan itu, jika perlu secara tertulis.
305. Dihapus dengan S. 1927- 31 jis. 390,421.
306. Anak di luar kawin yang diakui sebagai sah sama sekali berada di bawah perwalian.
Pasal 298 berlaku baginya.
Ketentuan Pasal 301 berlaku bagi orang yang telah mengakui anak luar kawin yang belum dewasa, bila �a tidak melakukan kekuasaan perwalian atas anak itu tanpa dibebaskan atau dipecat dari itu.
BAGIAN 2
Akibat-akibat Kekuasaan Orangtua Terhadap
Barang-barang Anak
307. Orang yang melakukan kekuasaan orangtua terhadap seorang anak yang masih di bawah umur, harus mengurus barang-barang kepunyaan anak tersebut, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 237 dan alinea terakhir Pasal 319e.
Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang dihibahkan atau diwasiatkan kepada anak-anak, baik dengan akta antar yang sama-sama masih hidup maupun dengan surat wasiat, dengan ketentuan bahwa pengurusan atas barang-barang itu akan dilakukan oleh seorang pengurus atau lebih yang ditunjuk untuk itu di luar orang yang melakukan kekuasaan orangtua.
Bila pengurusan yang diatur demikian, karena alasan apa pun juga sekiranya hapus, maka barang-barang termaksud beralih pengelolaannya kepada orang yang melakukan kekuasaan orangtua.
Meskipun ada pengakatan pengurus-pengurus khusus seperti di atas, orang yang melakukan kekuasaan orangtua mempunyai hak untuk minta perhitungan dan pertanggungjawaban dari orang-orang tersebut selama anaknya belum dewasa.
308. Orang yang berdasarkan kekuasaan orangtua wajib mengurus barang-barang anak-anaknya, harus bertanggung jawab, baik atas hak milik barang-barang itu maupun atas pendapatan dari barang-barang demikian yang tidak boleh dinikmatinya.
Mengenai barang-barang yang hasilnya menurut undang-undang boleh dinikmatinya, ia hanya bertanggung jawab atas hak miliknya.
309. Dia tidak boleh memindahtangankan barang-barang anak-anaknya yang masih di bawah umur, kecuali dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang diatur dalam Bab XV Buku Pertama mengenai pemindahtanganan barang-barang kepunyaan anak-anak di bawah umur.
310. Dalam hal-hal di mana dia mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan anak-anaknya yang masih di bawah umur, maka anak-anak ini harus diwakili oleh pengampu khusus yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri.
311. Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orangtua atau perwalian, berhak menikmati hasil dan barang-barang anak-anaknya yang belum dewasa.
Dalam hal orangtua itu, baik bapak maupun ibu, dilepaskan dari kekuasaan orangtua atau perwalian, kedua orangtua itu berhak untuk menikmati hasil dan kekayaan anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Pembebasan bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orangtua atau perwalian, sedang orangtua yang lainnya telah meninggal atau dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua atau perwalian tidak berakibat terhadap hak menikmati hasil.
312. Dengan hak menikmati hasil itu, terkait kewajiban-kewajiban:
1. hal-hal yang diwajibkan bagi pemegang hak pakai hasil.
2. pemeliharaan dan pendidikan anak-anak itu, sesuai dengan harta kekayaan mereka yang disebut terakhir;
3. pembayaran semua angsuran dan bunga atas uang pokok;
4. biaya penguburan anak.
313. Hak menikmati hasil tidak terjadi:
1. terhadap barang-barang yang diperoleh anak - anak itu sendiri dari pekerjaan dan usaha sendiri:
2. terhadap barang-barang yang dihibahkan dengan akta semasa pewaris masih hidup atau dihibahkan dengan wasiat kepada mereka, dengan persyaratan tegas, bahwa kedua orangtua mereka tidak berhak menikmati hasilnya.
314. Hak menikmati hasil terhenti dengan kematian anak - anakitu.
315. Bapak atau ibu yang hidup terlama, sekiranya telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftaran sesuai dengan Pasal 127, oleh kelalaian itu kehilangan hak menikmati hasil atas seluruh barang-barang kepunyaan anak-anaknya yang masih di bawah umur.
316. 317. Dihapus dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421.
318. Bila hak menikmati hasil itu hilang berdasarkan Pasal 315, Pengadilan Negeri menetapkan pembayaran kepada orangtua yang hidup terlama suatu tunjangan tahunan dan pendapatan anak-anaknya agar dipergunakan untuk mengajukan pendidikan mereka selama mereka masih di bawah umur.
319. Bapak atau ibu anak-anak di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak menikmati hasil atas barang-barang kepunyaan anak-anak itu.

BAGIAN 2 A
Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orangtua
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing
Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
319a. Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orangtua dapat dibebaskan dan kekuasaan orangtua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan mi berdasarkan hal lain.
Bila Hakim menganggap perlu untuk kepentingan anak-anak, masing-masing dan orangtua, sejauh belum kehilangan kekuasaan orangtua, boleh dipecat dan kekuasaan orangtua, baik terhadap semua anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan orangtua yang lainnya atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak itu, sampai dengan derajat keturunan keempat, atau dewan perwalian, atau Kejaksaan atas dasar:

1. menyalahgunakan kekuasaan orangtua atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih;
2. berkelakuan buruk;
3. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena sengaja ikut serta dalam suatu kejahatan dengan seorang anak yang masih di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
4. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan yang tercantum dalam Bab 13, 14, 15, 18, 19, dan 20, Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap seorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
5. dijatuhi hukuman badan yang tidak dapat ditarik kembali untuk dua tahun atau lebih.
Dalam pasal ini pengertian kejahatan meliputi juga keikutsertaan membantu dan percobaan melakukan kejahatan.
319b. Permohonan atau tuntutan yang dimaksud dalam pasal yang lalu, harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang menjadi dasarnya, dan diajukan bersama dengan surat-surat yang diperlukan sebagai bukti kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal orangtua yang dimintakan pembebasannya atau pemecatannya, atau bila tidak ada tempat tinggal yang demikian, kepada pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang terakhir, atau bila permohonan atau tuntutan itu mengenai pembebasan atau pemecatan salah seorang dan orangtua yang diserahi tugas melakukan kekuasaan orangtua setelah pisah meja dan ranjang. Dalam permohonan atau tuntutan itu oleh Panitera Pengadilan harus dicatat terlebih dahulu pengajuannya. Kemudian salman permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat tersebut di atas harus disampaikan secepatnya oleh panitera Pengadilan Negeri kepada dewan perwalian, kecuali bila permohonan atau tuntutan untuk pelepasan atau pemecatan itu diajukan oleh dewan perwalian sendiri.
Dalam permohonan atau tuntutan akan pembebasan, sedapat-dapatnya diberitahukan juga dengan cara bagaimana kekuasaan orangtua atau perwaliannya harus diatur, dan dalam setiap permohonan atau tuntutan termaksud dalam pasal yang lalu, harus disebut juga nanta kedua orangtua, tampat tinggal dan tempat kediaman mereka sejauh hal mi diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga sedarah atau semenda, yang menurut Pasal 333 harus dipanggil, demikian pula nama dan tempat tinggal para saksi yang sekiranya dapat membuktikan peristiwa-peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan tersebut.
Pembebasan tidak boleh diperintahkan, bila orang yang melakukan kekuasaan orangtua menentangnya.
319c. Pengadilan Negeri mengambil keputusan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua dan keluarga sedarah atau semenda anak itu dan setelah mendengar dewan perwalian. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya saksi-saksi yang ditunjuk dan dipiih olehnya, baik dan keluarga sedarah atau semenda maupun dan luar mereka, dipanggil untuk didengar di bawah sumpah.
Bila kedua orangtua atau saksi-saksi yang harus didengar bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri, maka tugas mendengar itu boleh diimpahkan dengan cara seperti yang ditentukan bagi keluarga sedarah atau semenda dalam Pasal 333.
Anak kalimat terakhir alinea keempat Pasal 206 berlaku juga bagi kedua orangtua.
319d. Semua panggilan dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 bagi keluarga sedarah dan semenda, tetapi bila harus dilakukan panggilan terhadap seseorang yang tempat tinggalnya tidak diketahui, hal itu harus segera dipasang oleh Panitera dalam satu atau beberapa surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri itu. Panggilan terhadap orang yang pembebasannya atau pemecatannya dan kekuasaan orangtua dimohon atau dituntut, harus disertai keterangan singkat tentang isi permohonan atau tuntutan itu, kecuali bila tempat tinggalnya tidak diketahui.
Bila perlu Pengadilan Negeri boleh juga mendengar orang-orang selain mereka yang telah ditunjuk, sebagai saksi di bawah sumpah, pula orang-orang yang telah menghadap pada han yang ditentukan itu, dan boleh pula menetapkan akan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut; saksi-saksi terakhir ini harus ditunjuk dalam penetapan itu dan harus dipanggil dengan cara yang sama.
319e. Selama pemeriksaan, setiap penduduk Indonesia yang berwenang untuk melakukan perwalian itu dan setiap pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga amal boleh mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri supaya ditugaskan memangku perwalian itu. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang surat permohonan itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut.
Jika permohonan atau tuntutan itu dikabulkan, suami atau isteri orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua, dengan sendinnya menurut hukum harus melakukan kekuasaan orangtua, kecuali bila dia juga telah dibebaskan atau dipecat.
Namun demikian, atas permohonan dewan perwalian. atau atas tuntutan Kejaksaan atau karena jabatan, Pengadilan Negeri boleh membebaskannya juga dan kekuasaan orangtua, bila ada alasan untuk itu. Terhadap pembebasan mi berlaku alinea terakhir Pasal 319b.

Bila terjadi pembebasan seperti itu, demikian pula bila suami atau isterinya juga telah dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua, maka pengadilan negeri harus mengadakan perwalian bagi anak-anak yang terlepas dan kekuasaan orangtua.
Dalam penetapan tentang pembebasan atau pemecatan itu, orangtua yang kehilangan kekuasaan orangtua, harus dijatuhi hukuman memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada istermya atau suaminya, atau kepada dewan perwalian.
Bila anak-anak yang diserahkan kepada kekuasaan orangtua atau perwalian beberapa orang, mempunyai hak milik bersama atas barang-barang maka Pengadilan Negeri boleh menunjuk salah seorang dan mereka atau orang lain untuk mengurus barang-barang itu, dengan jaminan-jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri, sampai diadakan pemisahan dan pembagian menurut Bab 17 Buku Kedua.
319f. Pemeriksaan perkara ini berlangsung dalam sidang tertutup.
Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan di muka umum sesegera mungkm setelah pemeriksaan terakhir; keputusan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, dan semuanya atas naskah aslinya.
Bila orang yang dimohon atau dituntut pembebasannya atau pemecatannya itu atas panggilan tidak datang, maka ia boleh mengajukan perlawanan dalam tiga puluh han setelah keputusan atau akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau yang dibuat untuk malaksanakan hal itu disampaikan kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang talc dapat tidak memberi kesimpulan bahwa keputusan atau permulaan pelaksanaannya telah diketahui olehnya.
Orang yang permohonannya atau Kejaksaan yang tuntutannya untuk pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua ditolak, dan orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua kendati telah menghadap setelah dipanggil, demikian pula orang yang perlawanannya ditolak, boleh naik banding dalam waktu tiga puluh han setelah keputusan diucapkan.
Bila tujuan permohonan atau tuntutan itu adalah pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua, maka selama pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk menghentikan sementara pelaksanaan, kekuasan orang tua, seluruhnya atau sebagian dan menyerahkan wewenang atas din dan barang-barang anak-anak itu, sekiranya Pengadilan Negeri menganggap hal itu perlu, kepada suami atau isteri orang yang digugat, atau kepada orang yang ditunjuk oleh dewan perwalian, atau kepada dewan perwalian.
Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak diperkenankan mengajukan perlawanan atau naik banding. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak di bawah umur, yang menurut alinea kelima harus dikeluarkan oleh orang yang ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau oleh dewan perwalian, boleh diambil dan harta kekayaan dan pendapatan anak-anak yang masih di bawah umur, dan jika anak-anak itu tidak mampu, dan harta kekayaan dan pendapatan orangtua mereka; kedua orangtua ini bertanggung jawab atas biaya-biaya itu secara tanggung-menanggung.
Orang yang mengajukan tuntutan di muka Hakim untuk perhitungan dan pertanggungjawaban demikian, harus dianggap telah mendapat izin dan Hakim untuk berperkara secara cuma-cuma. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang pernah mengajukan tuntutan demikian tetapi ditolak tuntutannya.
319g. Orang yang telah dilepaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua, balk atas permohonan sendiri ataupun atas permohonan mereka yang berwenang untuk memohon pembebasan atau pemecatan menurut Pasal 319a, atau atas tuntutan kejaksaan, bo!eh diberi kekuasaan orangtua kembali atau diangkat menjadi wali atas anakanaknya yang masih di bawah umur, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang telah mengakibatkan pembebasan atau pemecatan, tidak lagi menjadi halangan untuk pemulihan atau pengangkatan itu. Demikian pula orang yang telah dibebaskan atau dipecat dan perwalian atas anak-anaknya sendiri dan kemudian kawin kembali dengan suami atau isteri yang dahulu, selama perkawinan itu, boleh diberi kekuasaan orangtua kembali. Permohonan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dulu menangani permohonan atau tuntutan untuk pembebasan atau pemecatan, kecuali bila yang dibebaskan atau dipecat itu pisah meja dan ranjang, atau perkawinannya dibubarkan oleh perceraian perkawinan atau setelah pisah meja dan ranjang; dalam hal kekecualian mi, semua permohonan atau tuntutan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah menangani permohonan atau tuntutan untuk pisah meja dan ranjang, perceraian atau pembubaran perkawinan.
Pengadilan Negeri, sebelum mengambil keputusan, harus mendengar atau memanggil dengan sah, jika mungkin, kedua orangtua, keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak, beserta dewan perwalian; bila anak-anak itu berada di bawah perwalian, yang harus didengar atau dipanggil dengan sah adalah wall atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal yang ditugaskan melakukan perwalian, dan wali pengawasannya. Bila perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan agar saksi-saksi yang dipilih, baik dan keluarga sedarah maupun dan keluarga semenda, didengar di bawah sumpah.
Bila saksi-saksi yang harus didengar itu bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang memeriksa permintaan, maka pemeriksaan boleh dilimpahkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda. Ketentuan dalam anak kalimat terakhir dan alinea keempat Pasal 206 berlaku kecuali bagi para saksi.
Pemeriksaan perkara ini dilakukan dalam sidang tertutup. Keputusan beserta alasan-alasannya hanus diucapkan dimuka umum. Keputusan itu boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, semuanya atas naskah aslinya.
Terhadap keputusan yang mengabulkan permohonan atau tuntutan, orangtua yang dengan itu kehilangan kekuasaan orangtua atau perwaliannya, bila ia telah tidak menghadap atas panggilan, boleh melakukan perlawanan dalam tiga puluh han setelah keputusan itu atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pe!aksanaannya telah disampaikan kepadanya secara pribadi, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan bahwa keputusan itu atau pelaksanaannya yang telah dimulai diketahui olehnya.
Dalam waktu tiga puluh han setelah keputusan diucapkan, permohonan banding boleh diajukan oleh orang yang permohonannya ditolak, atau oleh Kejaksaan yang tuntutannya ditolak, serta oleh orang yang telah did engar dan meskipun menentangnya, terhad apnya permohonan dan tuntutan itu dikabulkan.
319h. Bila anak-anak yang masih di bawah umur tidak nyata-nyata berada dalain kekuasaan orang atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga ama!, yang mendapat tugas melakukan kekuasaan orangtua atau perwalian berdasarkan keputusan hakim termaksud dalam bagian mi, atau dalam kekuasaan orangtua atau dewan perwalian yang mungkin kepadanya anak-anak itu dipercayakan berdasarkan penetapan termaksud dalam Pasal 319f, alinea kelima, maka da!am keputusan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang berdasarkan keputusan itu mendapat kekuasaan atas anak-anak yang masih di bawah umur itu.
Bi!a orang yang memegang kekuasaan nyata atas anak-anak yang di bawah umur itu menolak untuk menyerahkan anak-anak itu, maka pihak yang menurut keputusan hakim mendapat kekuasaan atas anak-anak itu, dapat berusahaagar penyerahan dilakukan oleh juru sita yang diserahi tugas olehnya untuk melaksanakan keputusan itu.
Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya atas anakanak itu dicabut, serta kepada pihak yang kekuasaannya yang nyata anak-anak di bawah umur itu berada.
Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya at4s anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang dalam kekuasaannya yang nyata anak-anak di bawah umur itu berad a.
Bila terjadi perlawanan secara nyata, juru sita boleh meminta bantuan Polisi.
Juru sita boleh memasuki setiap tempat anak-anak yang di bawah umur berada atau diperkirakan berada; tetapi bila anak-anak yang di bawah umur itu berada atau diperkirakan berada dalam rumah, yang di!arang oleh penghuninya dimasuki atau yang pintu-pintunya terkunci, juru sita boleh menghubungi kepala daerah setempat, atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala daerah itu, dan dalam kehadirannya masuk ke dalam rumah itu. Kehadiran kepala daerah atau seorang pegawai dan apa yang dilakukan dalam kehadirannya berdasarkan pasal im, harus dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan yang harus ditandatangani juga o!ehnya.
319i. Kejaksaan, baik jika terjadi peristiwa yang dapat menjadi alasan untuk mengadakan pemecatan dan kekuasaan orangtua, maupun jika ada anak di bawah umur yang terlantar atau tanpa pengawasan, berhak mempercayakan anak di bawah umur itu untuk sementara kepada dewan perwalian. sampai pengadilan mengangkat seorang pemangku kekuasaan orangtua atau perwalian, atau sampai pengadilan menetapkan tidak perlu diadakan pengangkatan dan ketetapan ini mendapat kekuatan tetap. Ketentuan alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f berlaku dalam hal ini.
Bila Kejaksaan mempergunakan wewenang termaksud di atas sebelum mengajukan permohonan atau tuntutan untuk pemecatan itu, kepada Hakim dan wajib mengajukan tuntutan itu sesegera mungkin.
Perintah untuk menyerahkan pengawasan anak yang di bawah umur kepada dewan perwalian, menghentikan pelaksanaan kekuasaan orangtua sejauh hal itu mengenai din anak itu.
Bila pihak yang bersangkutan menolak untuk menyerahkan anak yang masih di bawah umur itu kepada dewan perwalian, maka Kejaksaan berhak memerintahkan juru sita membawa anak itu kepada dewan perwalian atau memerintahkan polisi untuk melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku juga dalam hal ini.
319j. Orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua, wajib memberi tunjangan kepada dewan perwalian untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang telah ditarik dan kekuasaannya, setiap minggu, setiap bulan, atau setiap tiga bulan, sebesar jumlah yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri atas permohonan dewan perwalian.
Bila penentuan tunjangan itu telah dimohon oleh dewan perwalian dalam permohonan untuk pelepasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua kepada Pengadilan Negeri, atau telah dimohon selama berjalan pemeriksaan temaksud dalam Pasal 319e, maka Pengadilan harus menentukan tunjangan itu dalam penetapan yang menyatakan pelepasan atau pemecatan
319k. Setiap keputusan yang mengandung pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua, harus segera diberitahukan oleh panitera berupa salinan kepada pihak yang menerima kekuasaan orangtua itu atau kepada pihak yang ditugaskan untuk melakukan perwalian, demikian pula kepada dewan perwalian.
Pemberitahuan yang sama harus dilakukan oleh panitera tentang penetapan-penetapan Pengadilan termaksud dalam Pasal yang lalu.
3191. Dihapus dengan S. 1938 - 622.
319m. Segala surat-surat permohonan, tuntutan, penetapan. pemberitahuan dan semua surat lain yang dibuat untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, bebas dan materai.
Segala permohonan termaksud dalam bagian ini, yang diajukan oleh dewan perwalian, harus diperiksa oleh Pengadilan Negeri dengan cuma-cuma, dan salinan-salinan yang diminta oleh dewan-dewan itu untuk salinan-salinan yang diperintahkan kepadanya, harus diberikan oleh panitera kepada mereka secara bebas dan segala biaya.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Timbal Balik Antara Kedua Orangtua atau Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas dan
Anak-anak Beserta Keturunan
(Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
320. Anak tidak berhak menuntut kedudukan yang tetap dan orangtuanya dengan cara menyediakan segala sesuatu untuk itu sebelum ia kawin, atau dengan cara lain.
321. Setiap anak wajib memberi nafkah orangtua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila mereka mi dalam keadaan miskin.
322. Menantu laki-laki dan perempuan juga dalam hal-hal yang sama wajib memberi nafkah kepada mertua mereka. tetapi kewajiban im berakhir:
1. bila ibu mertua melangsungkan perkawinan kedua.
2. bila suami atau isteri yang menimbulkan hubungan keluarga semenda itu, dan anak-anak dan perkawinan dengan isteri atau suaminya telah meninggal dunia.
323. Kewajiban-kewajiban yang timbul dan ketentuan-ketentuan dua pasal yang lalu berlaku timbal balik.
324. dan 325. Dihapus dengan S. 1938-622.
326. Bila orang yang wajib memberi nafkah itu membuktikan bahwa ia tidak mampu menyediakan uang untuk itu, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan, setelah menyelidiki duduknya perkara, agar dia membawa orang yang wajib dipeliharanya ke rumahnya dan menyediakan kebutuhannya di sana.
327. Bila bapak atau ibu menawarkan untuk memberi nafkah dan memelihara dirumahnya anak yang wajib diberinya nafkah, maka ia karena itu terbebas dan keharusan untuk memenuhi kewajiban itu dengan cara lain.
328. Anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang wajib memelihara orangtuanya.
Kewajiban ini berlaku timbal-balik.
329. Perjanjian-perjanjian di mana dilepaskan hak untuk menikmati nafkah adalah batal dan tidak berlaku.