Minggu, 30 Oktober 2011

Pengertian Ekonomi Koperasi

Nama  : Daniel
Kelas  : 2 EB 17
NPM  : 21210669


A. Koperasi (Wikipedia Indonesia)
     
     Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 

B. Koperasi menurut UU No.25 Thn 1992
    
      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

C. Koperasi Menurut Para Ahli

     1.  Drs. A. Chaniago
          Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. 

    2.  Calvert
         Koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing. 

      3.  Dr. G Mladenata
         Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

D. Pengertian Koperasi Menurut Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I)
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
  • Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
  • Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota.\
E. Pengertian Koperasi Menurut Pendapat Saya

     Menurut pendapat saya koperasi adalah badan usaha berbadan hukum yang dibuat oleh anggota-anggotanya untuk mencapai tujuan bersama yaitu untuk mensejahterakan anggotanya dengan pembagian keuntungan yang dibagi secara merata dan resiko juga ditanggung secara bersama-sama.