Konsep Dasar
Etika Profesi Guru
(Soetjipto,1999)
Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu
dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:
“Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut
keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para
profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan
yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam
semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia
mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki
pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi,
agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita
kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi
luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap
menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun
demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan
boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang
memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam
bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan
menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi
materinya belaka.
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah
merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan
Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa
Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut:
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
- Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik.
- Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
- Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
Syarat-syarat Profesi Guru :
Menurut
Dr. Wirawan, Sp. A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan
profesi, antara lain :
a.
Pekerjaan
Penuh
Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh oleh
masyarakat atau perorangan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas,
fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara
keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di
sekolah.
b.
Ilmu
pengetahuan
Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan
profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan ilmu pembantu. Cabang ilmu utama
adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu profesi. Contohnya profesi guru
cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah
psikologi.
c.
Aplikasi
ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek,
yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah
penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu., mengerjakan
sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan
ilmu pengetahuan untuk mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat sesuatu.
Kaitan dengan profesi guru, tidak hanya ilmu
pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru tetapi juga pola penerapan ilmu
pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut untuk menguasai keterampilan
mengajar.
d.
Lembaga
Pendidikan Profesi
Ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk
melakanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang
khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta mengembangkan ilmu
pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan. Sehingga peran lembaga
pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia harus betul-betul
memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada calon pendidik.
Ruang
Lingkup Profesi Keguruan
Ruang
lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas:
a) layanan administrasi pendidikan.
b) layanan instruksional.
c) layanan bantuan.
yang mana ketiganya
berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal dan menyeluruh.
Ruang
lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu “gugus
pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional” dan “gugus kemampuan
profesional.” Kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yang
berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung
terhadap pelaksanaan tugas guru.
Beberapa kompetensi kepribadian guru antara lain sebagai
berikut.
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
yang Maha Esa.
b. Percaya kepada diri sendiri.
c. Tenggang rasa dan toleran.
d. Bersikap terbuka dan demokratis.
e. Sabar dalam menjalani profesi
keguruannya.
f. Mengembangkan diri bagi kemajuan
profesinya.
g. Memahami tujuan pendidikan.
h. Mampu menjalin hubungan insani.
i. Memahami kelebihan dan kekurangan
diri.
j. Kreatif dan inovatif dalam berkarya.